10 Pengeroyok dan 1 Penyebar Video Ditangkap

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX
Dari 11 tersangka, 10 orang merupakan warga lokal yang diduga melakukan pengeroyokan. Polisi juga mengamankan Yanto teman korban yang memposting ulang video tentang upacara melasti yang dilaksanakan oleh warga Banjar Angkling dengan menambahkan caption yang tak pantas. "Tersangka ditangkap di Sumba, NTT. Jadi, saudara Dedianus Kaliyo menjadi korban salah sasaran," ungkap Kapolres Gianyar, AKBP Umar dalam rilis pengungkapan kasus Angkling ini, Kamis (24/10) sore. 

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (15/10) malam. Bermula dari beredar luasnya video di IG Taksu Bali dan Media Bali yang bersumber dari akun tiktok "@ Loghe. dorih" tentang upacara melasti yang dilaksanakan oleh warga Banjar Angkling. Dalam video tersebut tertulis caption yang tak pantas dan memancing emosi warga. Setelah warga mengetahui berita viral tersebut maka secara spontan warga berkumpul dan melakukan sweeping di sekitaran areal proyek perbaikan jalan dan gorong-gorong dan menemukan terduga pelaku berada di rumah penampungan pekerja proyek milik Komang Trisna Purwantara di Desa Adat Gitgit.

Warga sekitar 50 orang lalu menarik korban Dedianus keluar rumah penampungan pekerja proyek menuju badan jalan Desa Adat Gitgit. Warga secara spontan langsung melakukan tindakan main hakim sendiri secara beramai-ramai. Setelah korban lemas penuh luka, warga baru menghubungi Polres dan Polsek Gianyar. Dua unit mobil patroli Polsek dan Polres Gianyar langsung mengamankan Dedianus, selanjutnya membawanya ke IGD RSUD Sanjiwani Gianyar. Korban asal Kelurahan Loko Tali, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan, lutut kanan dan kiri lecet, lengan kanan lecet, di bawah ketiak kanan lecet,  rahang memar, keluar darah dari mulut. 

Korban Dedianus dalam kondisi sadarkan diri setiba di RSUD Sanjiwani, namun beberapa saat kesadarannya menurun hingga akhirnya meninggal dunia. Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, sementara pelaku yang memposting video berkonotasi SARA juga telah diamankan. Barang bukti berupa sebilah pisau dan batu digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut. Di antara sepuluh pelaku, KDK alias DP teridentifikasi sebagai yang membawa pisau, sedangkan DPS terlibat dalam pemukulan menggunakan batu. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan demi keadilan bagi korban. 7 nvi
Read Entire Article