Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_70a3001f85e936cc6eb0f797b06cd1f2, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
128 Investor Rugi Puluhan Miliar, Developer Rusia Lapor Polisi - Berita Eklusif

128 Investor Rugi Puluhan Miliar, Developer Rusia Lapor Polisi

1 month ago 2
ARTICLE AD BOX
Uang puluhan miliar itu di dapat dari 128 investor yang tanam saham pembangunan apartemen Karma Kandara. Setelah menerima uang tersebut Melnik kabur ke negaranya Belarusia. 

Di sisi lain Aron dikejar 128 investor yang merasa dirugikan dalam bisnis tersebut. Aron pun tak ada pilihan selain membuat laporan polisi ke Polda Bali. Melalui laporan dengan Nomor LP/B/526/VII/2024/SPKT/POLDA BALI, Tertanggal 16 Juli 2024 Aron melaporkan tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. 

Alex Barung selalu penasehat hukum Aron dalam keterangan pers, pada Minggu (10/11) malam menjelaskan dalam PT IVI Melnik selaku wakil direktur bertugas mencari customer untuk berinvestasi membangun proyek apartemen Karma Kandara. Setelah jadi apartemem itu akan dijual. 

"Dalam perjanjian, uang yang diterima dari investor disetor lewat Bank OCBC. Tetapi Melnik berinisiatif sendiri dan tanpa persetujuan direktur membuat akun kripto atas nama PT IVI. Melnik juga memalsukan tandatangan direktur dan bikin stempel. Alhasil uang yang masuk dari 128 investor tidak disetor ke perusahaan," beber Alex. 

Aron kaget satu persatu investor berdatangan menanyakan apakah uang sudah masuk ke PT IVI ? Sejauh mana progres proyek ? Kalau tidak jelas proyeknya kembalikan uang yang telah disetor. Sementara saat itu Melnik sudah kabur ke negaranya. Kepada para investor itu Aron mengatakan tidak pernah menerima uang. 

Sementara terkait laporan polisi yang dibuat di Polda Bali lanjut Alex telah dilakukan langkah-langkah oleh kepolisian, seperti melakukan penyelidikan terhadap Perusahaan PT IVI. Salah satunya adalah memeriksa rekening perusahaan. "Kesimpulan bahwa pihak kepolisian tidak menemukan sejumlah uang yang ditransferkan oleh investor telah masuk ke rekening PT IVI," pungkasnya.

Sementara Aron Geller mengatakan ratusan investor yang ikut tanam saham di perusahaannya karena PT IVI cukup terkenal di kalangan investor di Eropa. Nama baik perusahaan yang dipimpinnya itu tercoreng perbuatan Melnik. 

"Saya bukan penipu. PT IVI juga bukan perusahaan penipu. Saya berharap laporan saya didalami betul oleh aparat kepolisian. Pastinya polisi Indonesia bekerja sama dengan Interpol untuk memburu pelaku," tuturnya. 7 pol
Read Entire Article