Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_f770145d9ef9b4ac651166135dd65a81, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
195 APK Paslon Terindikasi Melanggar - Berita Eklusif

195 APK Paslon Terindikasi Melanggar

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengatakan, APK yang ditemukan melanggar tersebar di 5 kecamatan yang ada di Gumi Makepung. Kategori pelanggarannya yakni dipasang di luar zona, diikat di tiang listrik, bahkan dipasang di pohon. 

“Surat rekomendasi sudah kami sampaikan per hari ini (kemarin, red). Masing-masing APK ataupun alat menyerupai APK yang kami temukan melanggar sudah kami sertakan di surat rekomendasi,” ujar Pande Muliawan. 

Menurut Pande Muliawan, KPU Jembrana memiliki waktu selama 7 hari untuk melakukan tindaklanjut sejak rekomendasi diterima. Sesuai prosedur, dari pihak KPU juga menyampaikan rekomendasi dari Bawaslu tersebut ke para pasangan calon (Paslon) agar melakukan penertiban secara mandiri.

Jika tidak diindahkan oleh Paslon sesuai tenggat waktu yang ditentukan pihak KPU, APK yang melanggar akan diberangus alias diturunkan secara paksa. “Apabila tidak ditindaklanjuti oleh Paslon atau tim kampanyenya, tim gabungan dari KPU, Bawaslu, dan Satpol PP akan turun melakukan penertiban secara serentak,” ucap Pande Muliawan. ode

Read Entire Article