Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_fd412cba8007fb81d132f2093ead5d2d, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
340 Pemilih di Tabanan Pindah Keluar - Berita Eklusif

340 Pemilih di Tabanan Pindah Keluar

1 month ago 1
ARTICLE AD BOX
Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi (rakor) penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih pindahan saat Pemilihan Calon Gubernur-Wakil Gubernur, serta Calon Bupati-Wakil Bupati Tabanan 2024 yang digelar oleh KPU Tabanan di Kawasan Desa Wisata, Kecamatan Penebel, Rabu (20/11) pagi. 

Turut hadir, anggota KPU Bali dan KPU Tabanan, Forkopimda Kabupaten Tabanan, serta stakeholder terkait. Dalam rapat tersebut, berbagai isu strategis dibahas, mulai dari penyusunan daftar pemilih hingga penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama Tahapan Pilkada 2024. 

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi yang baik antara KPU Tabanan dan berbagai pihak terkait dalam proses penyusunan DPTb, agar hak pilih masyarakat tetap terlindungi. 

Suwitra juga menyampaikan bahwa rapat ini tidak hanya membahas penyusunan daftar pemilih tambahan, tetapi juga beberapa isu strategis lainnya, termasuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar regulasi. “Penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan yang kami jalankan terkait penyusunan DPTb dilakukan dengan transparansi dan koordinasi yang baik. Selain itu, kami juga akan menurunkan APK yang melanggar aturan,” ujar Suwitra. 

Ia menegaskan bahwa penertiban APK yang tidak sesuai regulasi akan segera dimulai dengan melibatkan Satpol PP dan Bawaslu. “Mulai 24 November 2024, semua APK yang tidak sesuai regulasi harus sudah bersih,” tegas Suwitra.


Sementara itu, Komisioner KPU Tabanan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, I Wayan Mudita, menyampaikan update terkait jumlah warga Tabanan yang telah melakukan pindah memilih. Menurutnya, hingga Rabu (20/11) pukul 09.30 Wita (kemarin), terdapat 162 orang yang telah pindah memilih ke Tabanan, sementara sekitar 340 orang lainnya yang memilih keluar dari Tabanan. Ia menjelaskan alasan pindah memilih tersebut, rata-rata disebabkan oleh perubahan domisili, seperti menikah atau tugas pekerjaan.

Mudita juga menambahkan bahwa KPU Tabanan mencatat adanya pemilih khusus, seperti mereka yang berada di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). “Yang diawal ada 152 orang kemudian sampai tadi (kemarin), itu yang masuk di Lapas ada 20 orang dan yang keluar ada 9 orang. Untuk jumlah lengkap pemilih di Kabupaten Tabanan, besok pagi (hari ini,red) kami akan tuangkan dalam berita acara sekaligus untuk kepastian yang pindah memilih masuk dan keluar juga,” ujar Mudita.

Perbandingan data pemilih antara Pemilu Februari lalu dengan Pilkada 2024 juga menjadi topik pembahasan. Mudita mencatat bahwa dalam Pemilu sebelumnya, pemilih yang pindah domisili mayoritas berasal dari luar daerah, mengikuti Pilpres. Sementara untuk Pilkada 2024, hanya pemilih dengan KTP Tabanan yang bisa menggunakan hak pilih di kabupaten ini, yang mengakibatkan jumlah pemilih pindahan cenderung lebih kecil.

Selain itu, Mudita juga menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam proses pindah memilih, seperti beberapa warga yang merasa tidak mengetahui tahapan tersebut. “Kadang-kadang mereka datang dan bertanya ‘kok saya tidak tahu ada tahapan ini?’ Padahal kami sudah menyampaikan informasi melalui media sosial, pamflet, dan spanduk di desa-desa,” kata Mudita.

Untuk diketahui, proses pindah secara umum di KPU Tabanan telah disediakan berbagai layanan, termasuk di PPS, PPK, atau kantor desa, sampai dengan 28 Oktober 2024 lalu. Masyarakat juga bisa mengecek status mereka melalui DPT online, dengan syarat mereka sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap.  

Sementara itu, untuk pemilih dengan alasan khusus sudah bisa dibuka dari sekarang. 4 kategori dalam alasan khusus ini, yaitu pindah memilih karena sakit atau dirawat di rumah sakit, berada di rumah tahanan, sedang terkena bencana, dan sedang ditugaskan di Tabanan pada hari pemilihan. Mudita juga mengingatkan bahwa pemilih yang memiliki KTP Tabanan tetapi pindah tugas ke kabupaten lain hanya dapat memilih untuk pemilihan Gubernur saja, sesuai dengan regulasi yang berlaku.cr79
Read Entire Article