Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_7989e69d6667053c5f2d1e4745d336e2, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
80 Relawan Dilatih Tangani Kebakaran - Berita Eklusif

80 Relawan Dilatih Tangani Kebakaran

1 month ago 2
ARTICLE AD BOX
Artha Dipa memaparkan pentingnya relawan mengetahui dan memahami cara menanggulangi bencana kebakaran. Selain itu, petugas juga agar mengedukasi masyarakat dan mengajak masyarakat turut aktif dalam penanganan kebakaran. Mitigasi dilakukan agar dampak kebakaran tidak meluas, dan lebih banyak barang-barang masyarakat bisa diselamatkan.

Redkar, katanya, merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran.

Redkar dibentuk bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran dan penyelamatan. Langkah ini juga untuk membantu pencapaian mutu layanan sub urusan kebakaran. Oleh karena itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan agar bersinergi dengan masyarakat. "Pelatihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran," katanya.

Katanya peran Redkar yakni melakukan pencegahan dan pencatatan saat ada temuan kebakaran, meminta warga pasang instalasi listrik sesuai standar guna mencegah terjadinya kebakaran. Petugas juga agar mengedukasi masyarakat agar diketahui dan mengenal penyebab kebakaran tersebut.

“Ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Karangasem, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Karangasem menuju era baru yang Pradnyan, Kertha, Shanti, dan Nadi melalui pola pembangunan semesta berencana,” ungkap Arta Dipa.

Di Karangasem telah dibentuk Redkar di 27 desa, terakhir di Desa Ulakan, Kecamatan Manggis. Redkar dibentuk sesuai amanat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-360 tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.7k16
Read Entire Article