Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_3aea1c0048251eb0107740aa722813b0, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Anggota KPPS Jatuh Sakit Saat Bertugas - Berita Eklusif

Anggota KPPS Jatuh Sakit Saat Bertugas

4 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Salah seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 2 Legian, Kecamatan Kuta jatuh sakit saat sedang bertugas dalam hajatan pesta demokra Pilkada serentak 2024, pada Rabu (27/11) siang. Pria yang diketahui bernama I Wayan Parwata segera dilarikan ke rumah sakit terdekat di Rumah Sakit Siloam, Kecamatan Kuta, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Ketua KPU Badung IGKG Yusa Arsana Putra, mengatakan anggota KPPS yang jatuh sakit karena mengalami kelelahan dan lemas. “Namun, berkat pertolongan yang cepat, kondisi beliau saat ini sudah mulai membaik,” ujar Yusa Arsana ditemui di Kantor Camat Kuta Selatan pada Rabu (27/11) sore.
Menurut Yusa Arsana, anggota KPPS tersebut memiliki riwayat epilepsi. Beruntungnya, yang bersangkutan bisa segera mendapatkan penanganan medis dan kondisinya kini sudah membaik.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada siang hari dan merupakan satu-satunya laporan yang diterima oleh KPU Badung.

Disinggung terkait pelaksanaan pemungutan suara, Yusa Arsana juga menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada serentak 2024 di Badung berjalan aman dan lancar. “Tidak ada protes yang berarti terkait pelaksanaan pemungutan suara,” tegasnya.

Meski demikian, Yusa Arsana mengakui adanya satu kasus di Pecatu, di mana seorang saksi tidak diizinkan untuk mencoblos karena tidak mengurus formulir A5 atau formulir model A-Surat Pindah Memilih. Yusa Arsana berharap kasus-kasus seperti ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih memahami aturan pemungutan suara.

“Sesuai dengan aturan, pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di luar TPS yang terdaftar harus mengurus formulir A5 minimal H-7 sebelum hari pemungutan suara,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam hajatan pesta demokrasi di Gumi Keris, total ada sebanyak 759 TPS reguler dan 2 TPS khusus. Untuk Pilkada serentak 2024, jumlah pemilih terdaftar di Kabupaten Badung mencapai 412.434 orang. 7 ol3
Read Entire Article