Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_aba9ca62ca759625b0172c206b2a6b58, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
ASN Pemkab Buleleng Terdakwa Narkoba, Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Penjara - Berita Eklusif

ASN Pemkab Buleleng Terdakwa Narkoba, Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Penjara

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali 
Jaksa menuntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 5 bulan penjara terhadap Gede Wira Pradnyana, 37, terdakwa kasus narkotika. Wira merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Selain terjerat kasus narkoba, Wira juga menjadi terpidana dalam perkara pencurian sepeda motor.

Adapun tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (13/11) di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Wira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Dyatmika dalam tuntutannya yang diterima, Kamis (14/11) siang.

Tuntutan yang disampaikan JPU, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Hal yang meringankan, terdakwa Wira berterus terang dan mengakui perbuatannya, juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Sedangkan hal yang meringankan, yakni Wira yang merupakan tulang punggung keluarga dan pernah direhabilitasi.

”Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang, dan terdakwa pernah dihukum,” beber JPU.

Sidang perkara terdakwa Wira akan dilanjutkan pada Rabu (20/11) mendatang, dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Selasa (5/11) lalu, Wira Pradnyana juga sudah dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan, akibat perkara pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Selasa (2/7) sekitar pukul 14.48 Wita di Perumahan Graha Asri LC, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Perkara pencurian sepeda motor dan narkotika yang menjerat ASN tersebut ternyata saling berkaitan. Sebab kendaraan yang dicurinya itu kemudian digadai untuk membeli narkotika jenis shabu.

Terungkapnya kasus narkotika itu, berawal dari penangkapannya pada Kamis (4/7) sekitar pukul 23.00 Wita di Perumahan Graha Asri LC. Mulanya Wira ditangkap terkait dengan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya. Saat ditangkap, dilakukan juga penggeledahan terhadap Wira. 

Hasilnya, ditemukan barang bukti 1 paket shabu dengan berat 0,48 gram, yang terdakwa simpan dalam tas selempangnya. Tak sampai di sana, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa di perumahan LC. Di sana ditemukan juga barang bukti lain yang berkaitan dengan penggunaan sabu.

Terdakwa Wira yang merupakan ASN yang berdinas di Kantor Camat Buleleng itu mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Paket shabu itu disebut didapatnya dari I Komang Darma alias Gogon. Namun paket tersebut belum dibayar oleh terdakwa, melainkan menggadaikan motor curian itu. 7 mzk
Read Entire Article