Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_d60fb6ef68c9267855ab5f859bddbe10, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Bawaslu RI Awasi Penyebaran Hoaks di Masa Tenang Pilkada - Berita Eklusif

Bawaslu RI Awasi Penyebaran Hoaks di Masa Tenang Pilkada

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan masa tenang pilkada merupakan tahapan krusial yang kerap diwarnai potensi pelanggaran, misalnya, penyebaran hoaks atau kampanye terselubung.

“Saat masa tenang sering diwarnai dengan gangguan keamanan,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/11).

Lalu, pengawasan masa pungut hitung. Dia menyebut pengawasan pada tahapan rekapitulasi suara sangat penting untuk menghindari kecurangan.

“Bawaslu memastikan pengawasan di tingkat TPS berjalan optimal. Termasuk mencegah manipulasi suara,” ujarnya.

Dia menyebutkan lima provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan indeks kerawanan pemilihan.

“Kelima wilayah tersebut NTT, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah,” jelas Bagja.

Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.

Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024 diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. 7 ant
Read Entire Article