Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_f107046e938bbccf3db5a0044c95f1e1, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Bawaslu RI Lakukan Penelusuran - Berita Eklusif

Bawaslu RI Lakukan Penelusuran

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menelusuri video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan penelusuran tersebut merupakan informasi awal untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam pleno yang akan dilakukan Bawaslu RI sesuai dengan hasil dari tim penelusuran. “Penanganan terhadap video tersebut dilakukan Bawaslu Republik Indonesia sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran, ingat ya, penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait dengan pemilihan kepala daerah,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (13/11).

Ia menjelaskan Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan undang-undang. Penelusuran ini dilakukan tim internal Bawaslu karena hanya merupakan informasi awal. “Kan informasi awal, kecuali penanganan pelanggaran (membutuhkan pihak lain). Ini belum menjadi laporan atau penemuan,” jelasnya.

Selain itu, Bagja mengungkapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52 Tahun 2024 disebutkan pejabat negara, termasuk presiden, dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemudian harus mengikuti ketentuan.

Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara. Apabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran, baik temuan maupun laporan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran maka penelusuran diberhentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan.

Sementara Bawaslu Jateng kini tengah koordinasi dengan Bawaslu RI terkait video ‘endorse’ Presiden Prabowo terhadap Cagub-Cawagub Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Anggota Bawaslu Jateng Sosiawan, di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa koordinasi dengan Bawaslu Pusat perlu dilakukan, mengingat konteks persoalan tersebut sudah menyangkut presiden. “Dalam konteks ini karena levelnya adalah menyangkut presiden, kepala negara, kepala pemerintahan, ya, maka kami berkoordinasi secara langsung dengan Bawaslu RI,” kata Sosiawan.

Menurut dia, sejauh ini Bawaslu masih melakukan penelusuran dan pengkajian terhadap video tersebut, termasuk proses pembuatan, waktu pembuatan, dan siapa pembuatnya. “Jadi, ini masih dalam konteks penelusuran dan pengkajian. Apakah video itu masih ada? Dibuatnya kapan? Siapa yang merekam?” katanya.

Ia mengatakan penelusuran juga dilakukan mengenai isi video tersebut, termasuk apakah sudah termasuk kampanye dan dalam kapasitas apa Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut. “Apakah dalam kapasitas sebagai ketua partai, apakah sebagai Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara, dan lain-lain. Ini kan banyak hal yang harus kami telusuri dan kami kaji,” tegasnya.

Bahkan, Sosiawan mengatakan penelusuran tersebut nantinya juga bisa sampai pada admin akun media sosial tersebut dan bagaimana kaitannya dengan pasangan calon. Berdasarkan aturan, kata dia, baik dalam Undang Undang tentang Pemilu maupun UU Pilkada sama-sama melarang pejabat negara dan pejabat daerah, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan kepala desa untuk berkampanye. Termasuk, larangan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon kontestan peserta Pilkada. 

“Kalau hal itu dilakukan maka pejabat-pejabat negara, pejabat pemerintah, dan pejabat daerah ini harus mengajukan cuti terlebih dahulu. Syaratnya itu. Kemudian, yang kedua, tidak menggunakan fasilitas-fasilitas terkait jabatan yang dimiliki,” kata Sosiawan.

Sebelumnya, akun Instagram resmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng nomor urut 2 Luthfi-Yasin, @luthfiyasinofficial mengunggah video singkat yang memuat pernyataan dukungan Prabowo terhadap mereka di Pilkada 2024. Dalam video itu, Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra tersebut tampak mengenakan kemeja biru, berdiri diapit oleh Luthfi-Yasin. “Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen,” kata Prabowo, dalam video yang diunggah akun @luthfiyasinofficial.

Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. KPU RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.n ant
Read Entire Article