Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_db20172dc38c13b9559d75cf11d9b5ad, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
BKSDA Bali bersama Mitra Konservasi Melakukan Pelepasliaran Satwa Dilindungi UU - Berita Eklusif

BKSDA Bali bersama Mitra Konservasi Melakukan Pelepasliaran Satwa Dilindungi UU

2 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali 
BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali bersama dua mitra konservasi, yaitu Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian dan Lembaga Konservasi PT Bumi Lestari Utama (Tasta), melakukan pelepasliaran satwa dilindungi Undang-undang, pada Sabtu (7/12). Salah satunya empat ekor landak Jawa (Hystrix javanica) peliharaan I Nyoman Sukena warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung yang sempat viral karena terjerat kasus memelihara hewan dilindungi negara. 

Total ada lima ekor landak Jawa (Hystrix javanica) dilepasliarkan di kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Sebelumnya, empat satwa barang bukti kasus I Nyoman Sukena yang telah incraht atau memiliki kekuatan hukum yang tetap dititiprawatkan di Lembaga Konservasi PT Bumi Lestari Utama (Tasta) yang berlokasi di Tabanan. 

Sementara satu ekor landak Jawa lainnya merupakan satwa yang diserahkan masyarakat secara sukarela kepada BKSDA Bali kemudian dititiprawatkan dan direhabilitasi di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan. Selain landak Jawa, satwa yang dilepasliarkan lainnya terdiri dari satu elang brontok (Nizaetus cirrhatus) dan satu kucing hutan (Prionailurus bengalensis), yang dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan. Satwa elang brontok, kucing hutan, juga merupakan satwa yang diserahkan masyarakat secara sukarela kepada BKSDA Bali, kemudian dititiprawatkan dan direhabilitasi di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan. 

Pelepasliaran satwa diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Satwa Liar. Sebelum dilepasliarkan, satwa tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh dokter hewan (medik veteriner) dari Balai KSDA Bali dan Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian, baik dari segi aspek medis maupun perilaku satwa. BKSDA Bali beserta Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan, juga telah melakukan kajian habitat pada lokasi pelepasliaran satwa. Hal ini dilakukan sebagai syarat untuk pemenuhan kelayakan pelepasliaran satwa ke habitatnya.

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyatakan kegiatan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa liar yang terancam punah, serta upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem di Bali dengan konsep Tri Hita Karana. Ia menyebut pelepasliaran sebagai langkah nyata komitmen semua pihak dalam melindungi satwa dilindungi. 

“Selain itu, kegiatan ini dilakukan juga dalam rangka mendukung upaya konservasi dan pemulihan populasi satwa liar di alam bebas. BKSDA Bali memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pelepasliaran ini,” ujarnya. 

Pelepasliaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian satwa liar di Bali, khususnya dalam mendukung upaya perlindungan spesies yang terancam punah. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi media pembelajaran bagi masyarakat terkait dengan upaya konservasi dan keberlanjutan hidup satwa. “Balai KSDA Bali berkomitmen untuk terus melibatkan dan mengajak masyarakat dalam membangun kesadaran konservasi, serta meningkatkan peran generasi muda untuk peduli terhadap alam dan lingkungan,” tegas Ratna.

Pelepasliaran satwa ini melibatkan pihak terkait, yakni Kejaksaan Negeri Badung, Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan, PT Bumi Lestari Utama, KPH Bali Selatan, Babinsa Desa Pancasari, Babinkamtibmas Desa Pancasari, Babinsa Desa Pujungan, Babinkamtibmas Desa Pujungan, Bendesa Desa Adat Pancasari dan masyarakat desa adat setempat. Kegiatan ini juga turut dihadiri Dirjen KSDAE periode 2017-2022 Wiratno. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Badung, Agung Satriadi Putra, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Badung berkomitmen akan selalu mendukung upaya konservasi, khususnya di Provinsi Bali. “Upaya pelepasliaran satwa yang dilakukan ini, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Pengadilan atas kasus kepemilikan satwa dilindungi Undang-undang atas nama I Nyoman Sukena yang telah incraht, di mana dalam keputusan tersebut dinyatakan barang bukti berupa empat ekor landak Jawa agar dilepasliarkan kembali ke habitat alamnya,” jelasnya. 7 adi 
Read Entire Article