ARTICLE AD BOX
Burung-burung itu dilepas di hutan produksi terbatas yang dikelola Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara, Jumat (22/11).
Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko mengatakan 310 burung tersebut terdiri atas 225 Burung Terucuk (Pycnonotus Goiavier) dan 85 Burung Beranjangan (Mirafra Javanica). Kata dia, burung-burung itu merupakan hasil penyerahan Badan Karantina Indonesia Satpel Pelabuhan Gilimanuk kepada Resor KSDA Gilimanuk.
Adapun pelepasliaran dilakukan atas hasil koordinasi antara BKSDA Bali dan KPH Bali Utara, guna memastikan lokasi pelepasliaran sesuai dengan habitat alami burung-burung tersebut. Sebaran burung tersebut diketahui sering dijumpai di Pulau Jawa, Kalimantan Selatan, Papua, Bali dan Nusa Tenggara.
LSM Flight Protecting Bird, yang selama ini aktif dalam pengawasan peredaran burung liar dan memberikan informasi terkait penyelundupan, turut hadir dalam pelepasliaran ini, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya konservasi. “Pelepasliaran ini menjadi salah satu langkah dalam melindungi satwa liar dan mencegah praktik perdagangan illegal, khususnya di Provinsi Bali,” ucap Ratna, dalam keterangannya, Sabtu (23/11).
Ia menegaskan, untuk mencegah praktik penyelundupan satwa liar, Balai KSDA Bali berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Karantina dan aparat penegak hukum, dalam menangani kasus serupa di masa mendatang. “Langkah ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjaga keanekaragaman hayati, dan memastikan bahwa satwa liar dapat hidup bebas di habitatnya. Hal ini bertujuan agar keseimbangan ekosistem dan lingkungan Bali secara berkelanjutan dapat tetap terjaga,” ujar Ratna.