ARTICLE AD BOX
Kegiatan ini mencakup pelepasan empat ekor landak Jawa (Hystrix javanica) di Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan, Desa Pancasari, Buleleng, serta pelepasan satu ekor elang Brontok (Nizaetus cirrhatus), satu ekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis), dan satu landak Jawa lainnya di kaki Gunung Batukaru, Desa Pujungan, Tabanan.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menjelaskan bahwa empat landak Jawa yang dilepas di kawasan Danau Buyan-Danau Tamblingan merupakan barang bukti dari kasus kepemilikan satwa dilindungi oleh seorang warga, I Nyoman Sukena, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht). "Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pengadilan yang memerintahkan pelepasliaran landak Jawa sebagai barang bukti," jelasnya.
Selain itu, elang Brontok, kucing hutan, dan satu landak Jawa lainnya merupakan satwa yang sebelumnya diserahkan masyarakat secara sukarela kepada BKSDA Bali. Satwa-satwa ini direhabilitasi di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan sebelum dinyatakan layak dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Ratna menambahkan bahwa kegiatan pelepasliaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Satwa Liar. "Satwa-satwa tersebut telah melalui pemeriksaan medis dan perilaku serta kajian habitat yang dilakukan oleh tim dokter hewan dan para ahli untuk memastikan kelayakannya dilepasliarkan," ujar Ratna.
Upaya Pelestarian dan Kesadaran Lingkungan
Ratna juga menekankan bahwa pelepasliaran satwa ini tidak hanya bertujuan melindungi spesies langka, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem di Bali. "Kami mengedepankan konsep Tri Hita Karana dalam konservasi ini sebagai upaya untuk mendukung pelestarian satwa liar yang terancam punah," katanya.
Kegiatan pelepasliaran ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Badung, Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan, PT Bumi Lestari Utama, aparat desa, serta masyarakat adat setempat. Mantan Dirjen KSDAE (2017-2022), Wiratno, turut hadir mendukung kegiatan ini.
Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Badung, Agung Satriadi Putra, menyatakan komitmen pihaknya untuk mendukung konservasi lingkungan, khususnya di Bali. "Pelepasliaran ini menunjukkan sinergi antara penegakan hukum dan upaya pelestarian satwa liar," ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap keberlanjutan hidup satwa liar di Bali, sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. "Kami berharap masyarakat, terutama generasi muda, semakin sadar akan pentingnya konservasi satwa dan pelestarian lingkungan," ujar Ratna.
BKSDA Bali menyatakan komitmennya untuk terus menggandeng berbagai pihak dalam membangun kesadaran konservasi di Bali, sehingga keanekaragaman hayati dapat terus terjaga.