Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_87c3c65e343561dacdb6d9a505de7914, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Bupati Tamba Kembalikan Jam Kerja Pegawai - Berita Eklusif

Bupati Tamba Kembalikan Jam Kerja Pegawai

4 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
NEGARA, NusaBali
Bupati I Nengah Tamba mengambil kebijakan mengembalikan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana. Jam kerja pegawai yang sempat diberlakuan dari pukul 07.30–16.30 Wita dengan jam istirahat siang (pukul 12.00–13.00 Wita), dikembalikan seperti sebelumnya, yakni pukul 07.30–15.00 Wita tanpa jam istirahat.

Kebijakan pengembalian jam kerja tersebut ditandatangani Bupati Tamba di hadapan para pegawai pada saat apel rutin di Lapangan Pecangakan, depan Kantor Bupati Jembrana, Senin (25/11). Pengembalian jam kerja itu didasari pertimbangan jam kerja pukul 07.30–16.30 Wita dengan jam istirahat siang, dinilai tidak efektif. 

Di samping itu, pegawai ASN dan non-ASN sebagai anggota keluarga dan anggota masyarakat perlu diberikan kesempatan memenuhi kebutuhan psikologis dalam bentuk interaksi sosial dalam keluarga dan masyarakat di lingkungannya. Kebijakan jam kerja bagi ASN sejatinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Perpres ini mengatur ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah. Hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu Senin-Jumat. Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Bupati Tamba mengatakan, penerapan jam kerja pukul 07.30–16.30 Wita dengan jam istirahat berdampak kurang efektifnya terhadap kinerja para pegawai. "Saya sangat menyadari kebijakan pemerintah pusat sangat tidak nyaman bagi kita," ujar Bupati Tamba.

Bupati Tamba menilai pegawai ASN dan non-ASN juga memerlukan waktu untuk bisa bersosialisasi dengan masyarakat dan turut serta melaksanakan kegiatan adat. Sehingga jam kerja diubah kembali seperti semula dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

"Karena para pegawai baik ASN maupun non-ASN telah bekerja secara optimal dalam melakukan pelayanan publik, tentunya memerlukan waktu untuk keluarga dan bersosialisasi dengan masyarakat serta melakukan kegiatan keagamaan dan adat,” kata Bupati Tamba.

Mengacu pada beberapa hal tersebut, Bupati Tamba mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pemerintah Daerah dan Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Jembrana. Dalam instruksi tersebut, jam kerja efektif sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu dengan penerapan Senin–Kamis jam kerja pukul 07.30–15.00 Wita dan hari Jumat pukul 06.30–14.00 Wita. @ ode
Read Entire Article