Buronan Interpol Asal Amerika Serikat Dideportasi

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial LKC, 37, dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) pada Minggu (27/10). Dia dideportasi bersama dengan suaminya berinisial CLW, 40, dan ketiga anak mereka masing-masing berinisial RC, 10, NW, 6, dan NLW, 3. LKC diduga berusaha menghindari proses hukum di negaranya terkait sengketa hak asuh anak dengan mantan suaminya dan masuk dalam daftar Red Notice. Sementara suaminya, CLW diduga melanggar hukum dengan menyembunyikan keberadaan LKC, sedangkan ketiga anak mereka overstay.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan jika LKC dan keluarganya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta. CLW dan ketiga anaknya telah diberangkatkan pada Kamis (24/10) lalu, sementara LKC dideportasi terpisah pada Minggu (27/10) untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut di negaranya. Selain dideportasi, mereka juga dimasukkan dalam daftar pencekalan, namun keputusan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan bisa diperpanjang. Dalam kasus tertentu, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan untuk orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” ujar Dudy pada Selasa (29/10) siang.

Dudy menjelaskan, LKC masuk ke Indonesia dengan Izin Kunjungan dan memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga 2 April 2025. Namun, hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai mengungkapkan bahwa LKC diduga berusaha menghindari proses hukum di negaranya terkait sengketa hak asuh anak dengan mantan suaminya, SR. LKC masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 20 Agustus 2024 atas permintaan pemerintah Amerika Serikat setelah didakwa oleh Pengadilan Distrik AS di Tennessee atas tuduhan Penculikan Anak Internasional. LKC dituduh membawa anaknya, RC, keluar dari AS tanpa izin, melanggar hak asuh hukum mantan suaminya.

Pihak berwenang AS melalui Federal Bureau of Investigation (FBI) menemukan jejak LKC di Indonesia dan LKC berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024. Berdasarkan pelanggaran ini, LKC dikenakan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memungkinkan deportasi bagi orang asing yang menghindar dari ancaman hukum di negara asalnya.

Selain itu, LKC juga melanggar ketentuan administrasi keimigrasian lainnya, karena tidak memiliki izin tinggal yang sah setelah paspornya dicabut oleh otoritas AS pada 15 Oktober 2024. Suami LKC, yani CLW dan ketiga anak mereka juga ditemukan melanggar peraturan keimigrasian. CLW diduga melanggar hukum dengan menyembunyikan keberadaan LKC, sedangkan ketiga anak mereka overstay lebih dari 60 hari.

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi dengan otoritas internasional dalam menangani pelanggaran lintas negara,” ujar Dudy sembari mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas agar Bali tetap aman dari pengaruh negatif pelanggaran hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. “Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait untuk memantau dan menindak WNA yang berupaya menghindari hukum di negara asalnya,” tegasnya. 7 ol3
Read Entire Article