Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_ec1d2ca2b2b05d9f16809790753bb089, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Dana Transfer DAK Fisik Merosot Tajam, TAPD Sesuaikan Belanja Modal - Berita Eklusif

Dana Transfer DAK Fisik Merosot Tajam, TAPD Sesuaikan Belanja Modal

1 month ago 1
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng, harus menyesuaikan kembali belanja modal pada Rancangan APBD 2025 mendatang. Hal ini menyusul ada penurunan dana transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik maupun Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke daerah.
 
Dokumen Rancangan APBD Buleleng tahun 2025 mendatang, TAPD Buleleng memasang angka pada DAK Fisik sebesar Rp 65.473.583.000. Tetapi sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, DAK Fisik yang dialokasikan untuk Buleleng hanya Rp 14.244.359.000. Sehingga ada penurunan cukup besar Rp 51.229.230.000 atau 78,24 persen dari rancangan.
 
Hal serupa juga terjadi pada DAU namun tidak terlalu signifikan. Pada rancangan TAPD memasang angka Rp 1.205.711.710.192 menjadi Rp 1.019.994.780.000. Penurunan dana transfer terutama DAK Fisik ini mengakibatkan beberapa program pembangunan fisik nihil tahun ini. Seperti pembiayaan bidang pertanian untuk pembangunan atau renovasi sarpras pembangunan pertanian, pembangunan bidang pendidikan, pembangunan bidang kelautan dan perikanan hingga pembangunan jalan.

Ketua TAPD Buleleng Gede Suyasa menjelaskan dalam rancangan APBD yang disusun menggunakan pola anggaran tahun berjalan. Lalu kepastian dana transfer dari pemerintah pusat baru turun bulan Oktober lalu.
 
Pusat mengurangi DAU  untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab proses seleksi yang sedang berjalan baru akan ada penetapan SK dan pembayaran gaji di Juni 2025 mendatang. Sehingga anggaran gaji yang sebelumnya dipasang sejak Januari dikurangi.
 
“Kalau DAK yang kemarin sudah di posting di belanja, misalnya belanja pendidikan karena tahun depan tidak ada masih bisa menggunakan DAU pendidikan, tinggal di switch dan disesuaikan kembali,” ucap Suyasa yang juga Sekda Buleleng ini.
 
Namun untuk belanja modal seperti pembangunan, perbaikan atau peningkatan jalan rusak, pembangunan sarpras pertanian atau kelautan yang nihil dari pusat, harus disesuaikan kembali. Pemkab Buleleng masih bisa mempertahankan program tersebut dengan anggaran dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hanya saja dengan kemampuan keuangan daerah Buleleng, tentu tidak bisa mencakup seluruhnya.
 
“Nanti kembali pola prioritas, mana yang didahulukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.  Kami akan lakukan reposisi anggaran mana yang ditunda mana yang didahulukan. Tetapi pelayanan dasar tetap menjadi prioritas,” imbuh birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula Buleleng ini.
 
TAPD Buleleng pun sedang mengupayakan untuk menggali dan memaksimalkan potensi PAD. Seperti pajak listrik, pajak reklame hingga pajak hotel dan restoran, untuk tetap dapat menjalankan program layanan dasar bidang pendidikan dan kesehatan.
 
Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menjelaskan dengan kondisi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat, tidak bisa dipungkiri pemerintah daerah. Menurutnya pemerintah daerah mulai harus memikirkan kemandirian keuangan daerah dan tidak terlalu bergantung pada pemerintah pusat.
 
Dia menekankan untuk belanja modal agar dioptimalkan pada pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat umum dan pelayanan dasar. Di satu sisi Pemkab Buleleng harus menggali potensi-potensi pendapatan daerah yang masih bisa dioptimalkan.
 
“Pimpinan OPD harus mengerahkan kekuatan dan kemampuan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah baik dari pajak maupun retribusi. Kami tadi sepakat menaikkan target PAD tahun 2025 sebesar Rp 30 miliar, bisa dari bagi hasil pajak kendaraan, PHR, termasuk pendapatan Perumda Swatantra yang kini mengelola 800 hektar perkebunan dan sawah pemerintah daerah,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.7 k23
Read Entire Article