ARTICLE AD BOX
Politisi Gerindra ini ingin mengetahui permasalahan dengan BPJS Kesehatan. Dia meminta BPJS Kesehatan dan RSUD Klungkung duduk bersama. “Untuk mencari titik tengah menyikapi klaim false emergency,” kata Widiana, Rabu (4/12).
Jika BPJS Kesehatan tidak mau membayar layanan emergency pasien BPJS tentu RSUD Klungkung menanggung kerugian. Biaya Rp 1 miliar nilai yang besar. Sebagai layanan kesehatan yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kerugian itu berdampak terhadap keuangan rumah sakit. Tenaga kesehatan di IGD yang paling merasakan pengaruhnya karena layanan yang telah mereka laksanakan tidak mendapatkan pembayaran.
Widiana menambahkan, anggota DPRD Klungkung siap memfasilitasi pertemuan antara RSUD Klungkung dengan BPJS Kesehatan. Permasalahan itu sangat menyentuh kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan. “Jangan sampai akibat permasalahan ini, layanan kesehatan di IGD menjadi terganggu,” tegas Widiana. Dia meminta BPJS Kesehatan ikut menyiapkan tenaga di IGD RSUD Klungkung untuk melakukan pengecekan administrasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Cara ini dapat mencegah kasus false emergency di RSUD Klungkung.
Kepala BPJS Kesehatan Klungkung I Gusti Ngurah Catur Wiguna mengatakan, sudah membahas dengan rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan tokoh masyarakat mengenai masyarakat yang mengakses pelayanan IGD meskipun tidak dalam kondisi gawat darurat. “Kami selaku penyelenggara wajib mengelola dana iuran dengan membayarkan tagihan yang sesuai regulasi, justru salah kalau kami membayar pelayanan yang tidak sesuai regulasi,” ujar Gusti Ngurah Catur.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan Klungkung masih melakukan tahap verifikasi klaim dari RSUD Klungkung sekitar Rp 1 miliar. Klaim tersebut merupakan pasien yang masuk lewat Unit Gawat Darurat (UGD) sebesar Rp 800 juta dan pasien yang menjalani perawatan di ruangan Rp 200 juta. Proses pembayaran klaim tetap berjalan sesuai prosedur. Namun, untuk kasus klaim emergency, tim verifikator BPJS Kesehatan sedang mendalami laporan untuk memastikan tidak ada kasus false emergency. Yaitu kasus yang dikategorikan darurat padahal tidak memenuhi kriteria gawat darurat. 7 wan