ARTICLE AD BOX
AMLAPURA, NusaBali
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta memecat secara tidak hormat anggota Polsek Sidemen Aipda IWK dari anggota Polri. IWK yang Kanit Reskrim Polsek Sidemen, Karangasem, ini dipecat melalui upacara karena IWK ketahuan mengonsumsi narkoba.
Upacara dilaksanakan di lapangan Pesat Gatra Polres Karangasem, Jalan Bhayangkara, Amlapura, Senin (2/12). Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Kapolres Karangasem AKBP Sadiarta mengakuiĀ pemberhentian seperti ini tidak diinginkan oleh semua jajaran. Langkah tegas ini diambil agar seluruh personal saling menjaga, saling mengawasi, saling mengingatkan, jika ada petugas indisipliner. Kapolres AKBP Sadiarta juga mengingatkan seluruh anggota untuk terus menjaga diri dan menjauhkan dari hal-hal negatif yang menjerumuskan diri sendiri.
"Ini pelajaran untuk semua anggota, agar tidak mengulangi kasus anggota Polsek Sidemen itu. Akibatnya fatal untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat," katanya.
Upacara itu ditandai secara simbolis menghapus data personel melalui pemberian tanda silang pada foto oleh Inspektur Upacara. Kapolres AKBP Sadiarta juga mengingatkan pentingnya pengawasan 360 derajat. Propam dan Siwas diharapkan dapat menjalankan peran sebagai sektor pengawasan utama.
Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Sukadana mengatakan, pemberhentian anggota Polsek Sidemen ini berawal dari kegiatan rutin digelar jajaran Polres Karangasem yang mewajibkan semua anggota menjalani tes urine. Tes urine dilaksanakan setiap enam bulan sekali agar seluruh anggota bersih dari narkoba.
"Kenyataannya, urine salah satu anggota usai dites, hasilnya positif. Setelah ditelusuri urine itu adalah milik oknum anggota Polsek Sidemen," katanya,.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga identitas petugas Polsek Sidemen diketahui. Setelah terungkap dilakukan proses dan diberhentikan melalui upacara khusus tersebut.
Pemberhentian itu dengan melepas atribut kepolisian, berupa pangkat, dan simbol-simbol lainnya. Setelah upacara pemecatan itu, personel tersebut otomatis tidak lagi sebagai anggota polisi. Dia hanya menjadi anggota masyarakat biasa.
Iptu Sukadana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum polisi itu mengakui sebagai pemakai narkoba.
Pemberhentian anggota polisi itu mengacu UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Peraturan Kepolisian (Perpol) No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.7k16