Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_06143c1125414e41ccf087151eded167, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Disdukcapil Buka Perekaman E–KTP Pas Pencoblosan - Berita Eklusif

Disdukcapil Buka Perekaman E–KTP Pas Pencoblosan

4 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
Layanan ini guna memberikan kesempatan bagi warga yang berusia tepat 17 tahun saat hari-H pencoblosan agar bisa menggunakan hak suaranya. 

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar Dewa Juli Artabrata, mengatakan dibukanya layanan perekaman ini agar warga yang tepat berusia 17 tahun saat hari pencoblosan bisa menggunakan hak pilihnya. Hal ini sesuai Surat Edaran Kemendagri Nomor 400.8/15861/Disdukcapil perihal layanan administrasi kependudukan pada hari libur dan Pilkada 2024.

Dewa Juli mengatakan, pihaknya membuka dua shift. Shift pertama pukul 08.00 – 11.00 Wita dan shift kedua pukul 11.00 – 14.00 Wita dengan melibatkan 10 petugas dalam dua shift. “Kami buka ini sesuai SE Kemendagri. Tujuannya agar masyarakat yang tepat berusia 17 tahun saat hari pencoblosan bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Dewa Juli. 

Dewa Juli menyatakan dalam dua shift tersebut pihaknya melayani 20 orang. Dari jumlah tersebut, 12 orang berumur 17 tahun ke atas dan 8 orang di bawah 17 tahun. Kata dia, untuk yang sudah bisa mendapatkan e–KTP atau umur di atas 17 tahun sudah langsung melakukan pencetakan. 

KTP elektronik yang dicetak bisa langsung digunakan untuk ikut dalam pemilihan. Sementara, untuk yang di bawah 17 tahun, dari aturan umur 16 tahun boleh melakukan perekaman namun baru bisa mencetak e-KTP jika sudah berumur 17 tahun. 

Mereka juga tidak bisa mempergunakan hak pilihnya. Sebab, yang boleh menggunakan hak pilih aturannya hanya yang sudah berumur 17 tahun pada hari pencoblosan. “Perekaman e–KTP memperbolehkan 16 tahun ke atas untuk perekaman, tapi tidak bisa mempergunakan hak pilih karena syarat ikut memilih wajib 17 tahun dan sudah memiliki KTP. Bagi yang 16 tahun yang sudah perekaman, KTP-nya bisa dicetak saat 17 tahun,” ucap Dewa Juli. 7 mis
Read Entire Article