Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_021cf5841a4cb6ac781d3f0143e8ec18, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Disdukcapil Cairkan Rp 175 Juta/Minggu - Berita Eklusif

Disdukcapil Cairkan Rp 175 Juta/Minggu

1 month ago 2
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar mencairkan dana santunan kematian sebesar Rp 175 juta setiap minggunya. Dana tersebut merupakan reward bagi warga yang disiplin mengurus akta kematian. 

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar Dewa Gede Juli Artabrata, Selasa (12/11), mengemukakan setiap pekan Disdukcapil mencairkan Rp 175 juta untuk santunan kematian. Di 2025 mendatang program santunan kematian di Kota Denpasar masih tetap dilaksanakan. Bahkan pada APBD induk 2025, Disdukcapil menganggarkan Rp 6 miliar lebih.

“Rata-rata dalam seminggu kami mencairkan Rp 175 juta untuk santunan kematian ini,” kata Dewa Juli.

Jumlah anggaran santunan kematian ini masih sama dengan anggaran di APBD induk 2024. Adapun yang mendapatkan santunan kematian adalah mereka atau ahli waris yang disiplin mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal.

Dewa Juli mengatakan, jumlah santunan perorangan yang dikeluarkan sebesar Rp 2,5 juta. Mereka yang mendapatkan santunan kematian ini tidak memandang status sosial apakah mampu atau pun tidak. Santunan kematian diberikan kepada semua warga yang ber-kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) Kota Denpasar yang mengajukan santunan kematian sesuai persyaratan yang sudah ditentukan. 

Dewa Juli menambahkan, untuk mendapatkan reward ini pihak keluarga wajib mengurus akta kematian. Setelah mendapatkan akta kematian pihak keluarga mengajukan permohonan santunan kematian paling lambat 30 hari kerja dari tanggal kematian.

Adapun persyaratannya yakni mengisi formulir permohonan santunan kematian, mengisi surat pernyataan ahli waris/pengampu bermaterai, mengisi surat pernyataan rekening masih aktif, fotokopi akta kematian, fotokopi e–KTP ahli waris/pengampu, fotokopi kartu keluarga almarhum dan ahli waris/pengampu, dan fotokopi buku rekening bank yang masih aktif dari ahli waris/pengampu. Permohonan itu kemudian dibawa ke Loket Santunan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. 7 mis
Read Entire Article