ARTICLE AD BOX
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana, Senin (14/10), menyatakan saat ini belum ada regulasi yang jelas mengenai solusi terhadap kesemrawutan tiang provider ataupun kabel internet di Jembrana. Selama ini, izin pemasangan tiang provider di jalan perkotaan ataupun pedesaan diakui hanya bersifat permakluman tanpa melibatkan Kominfo.
“Kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi dan tidak ada payung hukum yang mengatur hal ini secara jelas. Izin pemasangan tiang provider di jalan nasional, provinsi ada di balai jalan. Sedangkan untuk jalan kabupaten itu ada di PUPR,” kata Eko Susila.
Eko Susila mengatakan, ada rencana untuk menata soal kesemrawutan tersebut. Pihaknya berencana mengadopsi model penataan kabel bawah tanah seperti yang sudah diterapkan di beberapa daerah lain.
"Di beberapa daerah di Jawa, sarana untuk pemasangan kabel bawah tanah juga disiapkan Perumda (perusahan umum milik daerah). Dengan cara seperti itu, selain menjaga keindahan kota, kita juga bisa mendapatkan tambahan pendapatan daerah,” ujar Eko Susila.
Melihat situasi saat ini, Eko Susila menilai belum terlambat untuk mengatur penataan kabel di Jembrana. Namun jika dibiarkan berlarut-larut, pihaknya bisa memastikan masalah kesemrawutan itu akan semakin pelik. Untuk itu, dirinya berharap rencana penerapan kabel bawah tanah dapat terwujud.
“Upaya digitalisasi jelas sangat penting. Tetapi kita tidak boleh mengabaikan keindahan kota. Kita ingin Jembrana menjadi kota yang indah dan teratur, namun tetap mendukung perkembangan teknologi digital,” ucap Eko. 7 ode