Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_60f591ee799e2e1e47f5137e290ee717, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Disnaker Buleleng Tangani 13 Sengketa Ketenagakerjaan - Berita Eklusif

Disnaker Buleleng Tangani 13 Sengketa Ketenagakerjaan

2 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali 
Sepanjang Januari hingga awal Desember 2024, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng menangani 13 kasus sengketa ketenagakerjaan. Sebagian besar perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan yang ditangani itu terkait masalah pesangon hingga gaji.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, mengatakan, ada sebanyak 13 kasus perselisihan yang dimediasi oleh pihaknya sepanjang tahun 2024. Dari kasus perselisihan tersebut ada yang berhasil diselesaikan di tingkat Kabupaten. Namun juga ada penyelesaian yang dialihkan ke tingkat Provinsi.

Salah satu sengketa ketenagakerjaan baru-baru ini yang ditangani Disnaker Buleleng dan cukup menyita perhatian publik yakni kasus para pekerja PLTU Celukan Bawang di bawah PT Victory Utama Karya. Perselisihan itu terkait hak pesangon dan status sekitar 32 buruh pasca putusnya hubungan kerjasama antara perusahaan pengelola PLTU dengan perusahaan penyedia tenaga kerja.

Menurut Juartawan, kasus perselisihan buruh di bawah PLTU Celukan Bawang itu sudah beberapa kali dilakukan mediasi melalui perundingan bipartit namun tidak menemukan titik temu. Karena itu kasusnya dilanjutkan ke mediasi bipartit ke 2 dan 3 hasilnya gagal juga. “Karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak, maka kasus ini dilimpahkan ke Provinsi pada 21 Oktober 2024,” kata dia, Minggu (8/12) di Buleleng.

Selain itu, perselisihan lain yang dimediasi Disnaker diantaranya perselisihan hak, hingga pekerja yang diskorsing karena kesalahan penyalahgunaan wewenang, serta PHK sepihak. Untuk penyelesaian PHK sepihak kasusnya dilimpahkan ke Provinsi untuk diselesaikan secara bipartit dan karyawannya sudah dipekerjakan kembali.

“Kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan disertai dengan surat perjanjian bersama,” pungkas Juartawan.7 mzk
Read Entire Article