Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_384f43ac47629c905e20cce52bb9597f, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
DPRD Minta Target Pajak Reklame Dimaksimalkan - Berita Eklusif

DPRD Minta Target Pajak Reklame Dimaksimalkan

1 month ago 1
ARTICLE AD BOX
DPRD Buleleng menilai rancangan target yang dipasang terlalu kecil jika dibandingkan jumlah titik reklame yang ada.

Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara pada rapat pembahasan APBD Buleleng, Senin (11/11), mengatakan target pajak reklame yang dipasang pada tahun 2025 sebesar Rp 3 miliar sangat minim. Jumlah ini dinilainya tidak sebanding dengan jumlah total 701 titik reklame di Kabupaten Buleleng. Susila pun mendorong Pemkab Buleleng menaikkan target pajak reklame hingga Rp 10 miliar.

Anggota Fraksi Golkar Buleleng ini pun menyebut jika dirinci target dibagi jumlah titik reklame, pemilik hanya membayar pajak tidak lebih dari Rp 4 juta per tahun per titiknya. Nilai itu disebutnya sangat janggal. Sebab harga untuk iklan billboard dalam satu bulan saja mencapai Rp 10 juta per titik.

“Kemarin saya saat pileg, biaya sewa satu titik satu bulan sebesar Rp 10 juta. Minimal pemilik titik reklame membayar pajaknya 20 persen dari nilai sewa,” terang politisi asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Selain target pajak reklame yang sangat kecil, Susila juga mengkritisi keberadaan billboard ilegal. Dia meyakini ada banyak billboard yang belum berizin dan tidak membayar pajak. Pemerintah pun diminta tegas terkait kondisi ini. Susila meminta pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas, menertibkan baliho yang terpasang di billboard ilegal.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan mengatakan, aturan pemungutan pajak dan reklame berdasarkan  izin yang terbit dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng. Pajak baru dapat dikenakan apabila pemilik reklame sudah mengantongi izin dari DPMPTSP.

“Setelah ada izin dari DPMPTSP kami akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Kemudian pemohon membayar langsung melalui aplikasi. Tarif pajak reklame memang 20 persen dari nilai sewa. Tetapi banyak yang tidak bisa kami keluarkan ketetapan pajak, karena tidak ada izinnya,” kata Pasda.

Pasda menyarankan untuk meningkatkan target pajak reklame, agar dilakukan rapat kerja dengan DPMPTSP Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang (PUTR) Buleleng, serta Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng, agar ada kesamaan persepsi.7 k23
Read Entire Article