Dua Pelaku Penganiaya Karyawan Bar Jadi Tersangka

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX
Penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Hingga Senin (28/10) penyidik Satreskrim Polres Badung masih melakakukan pendalaman. Salah satu yang didalami adalah adanya intimidasi terhadap anggota polisi oleh tersangka FS yang datang melerai masalah tersebut di TKP. Pada saat berdebat dengan salah seorang petugas, FS sempat melontarkan kalimat bernada mengancam. FS tanya nama dan pangkat anggota dimaksud biar jelas untuk dipecat katanya.  

Kapolres Badung AKBP Priyo Teguh Wasono saat gelar jumpa pers ungkap kasus selama Oktober ini di Mapolres Badung kemarin pagi mengatakan tersangka FS dan HV melakukan penganiayaan terhadap IB Putu Agung Supradnyana Putra, 22 yang merupakan karyawan bartender di TKP gara-gara tidak dikasi bir. Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan tindakan premanisme seperti itu berkembang di wilayah hukum Polres Badung. Oleh karena itu pihaknya mengambil langkah tegas, tangkap dan proses hukum para tersangka.

"Kita tahu bersama Bali ini adalah daerah tujuan wisata dunia. Salah satu hal yang diperhatikan adalah masalah keamanan. Kami berkomitmen untuk memerangi tindakan premanisme seperti ini. Jangan sampai berkembang dan meresakan masyarakat," tegas AKBP Teguh. 

Kepolisian akan proses perkara ini sesuai dengan hukum berlaku. Aksi premanisme seperti ini harus diperangi lewat upaya penegakan hukum. "Kami dari Polres Badung bekerja sama dengan instansi terkait akan memerangin lewat penegakan hukum terhadap praktek premanisme, seperti pengancaman dengan kekerasan, penganiyaaan, perkelahian, dan tawuran yang meresahkan masyarakat," lanjutnya. 

Kapolres mengungkapkan kedua tersangka sebenarnya adalah orang yang disewa oleh salah satu bos di apartemen tersebut untuk jasa keamanan. Keduanya tidak saling kenal dengan korban yang bekerja sebagai bartender di sana. "Para pelaku ini adalah orang yang disewa salah satu pemilik untuk melakukan penjagaan di lokasi," tutur Kapolres yang saat jumpa pers kemarin didampingi Wakapolres Kompol I Made Pramasetia dan Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen.  

Diberitakan sebelumnya enam orang pria berbadan kekar mendatangi The Umalas Signature yang berlokasi di Jalan Bumbak, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (26/10) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Tiba di TKP enam pria dimaksud (termasuk tersangka FS dan HV) minta bir kepada korban yang bekerja sebagai bartender (sebelumnya disebut bekerja sebagai Satpam) namun tidak dikasih dengan alasan bar sudah tutup dan stok bir habis. 

Tersangka FS langsung naik pitam. Dia melempari korban pakai korek dan rokok. Lemparan itu ditangkis korban. Tak puas dengan lemparan rokok dan korek itu, FS dan seorang temannya berinisial HV, 45, memaksa masuk ke dalam bar. Pada saat itu HV memukul perut korban sebanyak satu kali. Kemudian disusul oleh FS memukul perut korban sebanyak dua kali dan satu kali pada bagian pelipis sebelah kanan hingga korban tak sadarkan diri.

Sebelum aparat Polsek Kuta Utara tiba di TKP, peristiwa keributan itu ditangani oleh Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa setempat. Selanjutnya tersangka FS dan HV dibawa ke Mapolsek Kuta Utara untuk menghindari amukan massa yang saat itu mulai berdatangan ke TKP. 7 pol
Read Entire Article