Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_e56d8991460339a6ca075268686c8307, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Eks Bendesa Sulahan Laporkan Akun Medsos yang Cemarkan Nama Baiknya - Berita Eklusif

Eks Bendesa Sulahan Laporkan Akun Medsos yang Cemarkan Nama Baiknya

1 month ago 7
ARTICLE AD BOX
Pelaporan dilakukan lantaran akun tersebut melakukan pencemaran nama baik terhadap Dugdug melalui postingannya ‘Surat Cinta Untuk Kejaksaan Negeri Bangli’, pada 29 Oktober 2024. 

Postingan itu menyebut Dugdug, yang Juni lalu dilaporkan atas tuduhan korupsi dana BKK Desa Adat Sulahan ke Kejari Bangli, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kuasa hukum Dudgug Made Feri, SH, yang mendampingi kliennya ke Polda Bali menyebut hal itu sebagai upaya pencemaran nama baik terhadap kliennya. 

Pasalnya, penyelidikan terhadap kasus yang menjerat kliennya masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi oleh Kejari Bangli. Bahkan, menurut Feri, sejauh ini belum ada bukti yang menunjukkan kliennya melakukan korupsi pada saat menjabat Bendesa Sulahan. 

“Kenapa kita bilang berita palsu, dia menyebutkan bahwa klien saya telah terbukti bersalah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal Kejari Bangli masih tahap saksi dan kemungkinan akan dihentikan penyelidikannya karena unsur-unsurnya tidak ada yang masuk,” ujar Feri dikonfirmasi NusaBali, Jumat (15/11) sore. 

Feri menambahkan, media sosial tersebut sebelum memposting tidak melakukan konfirmasi terhadap pihaknya. Apalagi dalam postingan tersebut juga menyebut-nyebut pihak Kejari Bangli yang bekerja lamban sehingga kasus tidak kunjung selesai. 

Menurut Feri, kliennya sudah 4 kali dilaporkan untuk kasus yang sama sejak 2019, namun pada tiga penyelidikan pertama selalu dihentikan karena tidak adanya bukti yang ditemukan. Ia pun yakin kali ini kliennya kembali dinyatakan tidak bersalah. 

Dengan melaporkan pemilik akun medsos TikTok, Feri berharap dapat segera mengetahui pelaku pencemaran nama baik terhadap kliennya. Ia mengaku penasaran siapa di balik postingan yang memberatkan kliennya. 

“Di satu sisi pemilik akun media sosial, di sisi lain yang memberikan informasi kepada media sosial ini siapa. Kita menuntut pertanggungjawaban dia,” ujarnya. 

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Mantan Kapolresta Denpasar ini tidak memberikan respons saat dikonfirmasi kemarin malam. 7 
Read Entire Article