ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana diusulkan eksekutif untuk tata kelola kebencanaan yang lebih komprehensif. Salah satunya dalam penggunaan anggaran untuk dampak bencana. Dewan pun mendorong dengan Ranperda Penanggulangan Bencana, realisasi anggaran untuk penanggulangan dampak bencana cepat terealisasi.
Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yang digarisbawahi Komisi II DPRD Buleleng saat mengupas Ranperda pada rapat internal, Rabu (4/12) kemarin. Ketua Komisi II, Wayan Masdana, mengatakan yang perlu dicermati kembali dalam Perda ini soal penggunaan anggaran pemerintah untuk penanganan bencana.
Pemkab Buleleng dalam Peraturan Bupati (Perbup) sudah mengatur anggaran penanganan dampak bencana dapat diambil dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Hanya saja selama ini realisasinya pun dinilai masih cukup lama dan harus menunggu 3-4 bulan. Sehingga masyarakat terdampak bencana di tengah kemalangan mereka sangat lama melakukan pemulihan kondisi kerusakan. Terutama bagi mereka yang kurang mampu dan kerusakan fasilitas vital yang dimanfaatkan masyarakat.
Namun dengan kemudahaan penanganan dampak bencana, tidak lantas membuat realisasi anggaran asal-asalan. Dewan juga menginginkan dalam penggunaan BTT untuk kebencanaan agar lebih selektif dan terkontrol.
“Harus ada tim appraisal untuk menentukan nilai kerugian. BTT kebencanaan ini harus tetap terkontrol, pencairan dana jangan gampang-gampangan, misal tidak ada tender atau penunjukkan langsung, hal ini yang perlu kita filter dan awasi. Pada prinsinya jangan saja dana bencana dikorup itu saja,” terang Masdana, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Buleleng.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Buleleng Putu Ariadi Pribadi terpisah menyampaikan Ranperda Penanggulangan Bencana diusulkan Pemkab Buleleng sebagai naungan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kebencanaan. Selain juga sebagai turunan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Buleleng memang belum punya Perda Penanggulangan Bencana, yang sudah ada kemarin baru Perbup. Perda ini mengatur tata kelola penanggulangan bencana di Buleleng, saat pra bencana, darurat bencana dan pasca bencana,” ungkap Ariadi.
Menurutnya, ranperda ini sudah disusun mendetail terkait dengan ketentuan pencairan BTT untuk dampak bencana yang akan disalurkan dengan program bantuan sosial (bansos) tidak terencana. Pos anggaran BTT tetap akan dikendalikan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Penanganan dampak bencana pun berbasis aset.
“Kalau dampaknya sekolah BTT akan digeser ke Disdikpora. Jalan jebol penanganannya nanti di Dinas PUTR. Sedangkan kalau yang tidak ada catatan aset dan penanggung jawab seperti rumah warga, tempat ibadah itu nanti kami di BPBD yang mengusulkan,” papar mantan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Buleleng ini.
Tim gabungan juga akan dibentuk begitu Perda diketok palu. Terutama petugas teknis yang menentukan nilai dan tingkat kerugian dampak bencana.7 k23