ARTICLE AD BOX
"FSGI mencatat tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari-September 2024, total ada 36 kasus yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan kebijakan yang mengandung kekerasan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menjabarkan semua kasus kekerasan di satuan pendidikan tersebut termasuk kategori berat yang terjadi di satuan pendidikan atau yang melibatkan peserta didik, sehingga masuk proses hukum pidana dan ditangani oleh pihak kepolisian.
Adapun dari 36 kasus itu total jumlah korban anak mencapai 144 peserta didik.
Oleh karena itu, kata dia, untuk menanggulangi permasalahan kekerasan di satuan pendidikan, FSGI meminta Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada pemerintahan selanjutnya untuk melanjutkan program-program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Selain itu FSGI juga mendorong sosialisasi untuk memastikan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) diimplementasikan dengan tepat, melalui tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) dan pengambil kebijakan di sekolah.
"FSGI mendorong Tim PPK sekolah dapat mempelajari Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan," ujar Heru.
Menurutnya, banyak sekolah yang belum mengetahui petunjuk teknis itu dan masih kebingungan dengan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. "FSGI mendorong ada pelatihan bagi para pendidik untuk mengontrol emosi saat menghadapi perilaku peserta didik yang tidak tepat," ujar Heru.
Ia juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan, terutama di lingkungan madrasah dan pondok pesantren.
"Implementasi serta Bimtek PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah dan Pondok Pesantren," imbuhnya. 7