ARTICLE AD BOX
Dalam tuntutan, JPU Putu Deneil Pradipta Intaran, menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penghinaan serta memasuki area terlarang tanpa izin.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Putu Deneil mengajukan hukuman terhadap terdakwa dihadapan majelis akim dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Untuk diketahui, terdakwa asal Negeri "Kangguru" yang selama proses hukum tidak ditahan didakwa Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 31 ayat (1) atau Pasal 315 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutan dibeberkan kasus ini berawal saat terdakwa JC yang memiliki seekor kucing lokal bernama Rocket yang mengalami luka-luka karena berkelahi dengan anjing liar. Kemudian pada hari Sabtu, 09 Maret 20024 sekira pukul 11.42 Wita, JC membawa kucingnya ke klinik hewan Bali Veterinary Clinic di lingkungan banjar Dlodpadonan, Pererenan, Mengwi, Badung.
Oleh dokter jaga Drh. Made Galih diterima dengan baik dan langsung ditangani. Setelah mengecek kondisi kucing tersebut, terdakwa kemudian disarankan agar si Rocket segera dilakukan tindakan dan menjalani rawat inap.
Saat itu terdakwa diarahkan untuk mengisi dokumen hospitalized dari pihak klinik. Di mana dalam dokumen tersebut ada kewajiban bagi terdakwa sebagai penanggung jawab untuk memberikan deposit sebagai estimasi biaya dari perawatan sebesar Rp 1,5 juta.
"Terdakwa menyanggupi, tetapi pada saat itu terdakwa tidak bisa membayar uang cash dan beralasan kartu ATM nya telah diblokir," tulis dalam dakwaan JPU Kejari Badung ini.
Saat itu terdakwa meminta mohon agar bisa membayar besok dan meminta kucingnya dilakukan tindakan perawatan. Namun besoknya terdakwa tidak datang. Pihak klinik tetap mengkonfirmasi lewat pesan WA ke terdakwa mengenai perkembangan kondisi kucing bernama Rocket. Juga menanyakan soal deposit pembayaran.
Sudah sampai 6 hari terdakwa setiap harinya dihubungi, tetap tidak ada tanggapan. Mengingat ini hanya kucing lokal biasa, akhirnya pihak klinik menyampaikan soal perjanjian. Dimana jika selama 5 hari sejak sejak kucing diarahkan dalam perawatan, pihak penanggung jawab tidak memenuhi kewajibannya. Maka dianggap sudah mengabaikan dan akan diambil hak asuhnya oleh pihak klinik.
Mendapat 'ancaman' tersebut, terdakwa Sabtu, 16 Maret sekitar pukul 16.00 Wita mendatangi klinik tersebut dalam kondisi emosi. "Terdakwa berteriak teriak dan meminta paksa kucingnya untuk diambil kembali. Tidak hanya itu terdakwa juga memasuki area steril pasien hewan secara paksa," ungkap jaksa.
Dalam kesaksian Drh Devita Vanessa, dirinya sudah berusaha menenangkan terdakwa serta memberikan keterangan sebagaimana yang sudah disepakati oleh terdakwa dalam pengisian Hospitalized atau Boarding klinik. Namun dokumen tersebut justru dirampas dan diremas (nyaris robek).
Bahkan terdakwa mengumpat kata kasar kepada Drh. Devita dengan mengatakan Fuck You. Kemudian saat pemilik klinik tiba juga sambil menunjuk ke Drh.Devita dengan menuduh dan mengatakan You steal my cat yang diartikan 'Kamu mencuri kucing saya'. Parahnya lagi, terdakwa mengatai drh kalem ini dengan kata yang sangat menhina dan membuat sakit hati. Dimana terdakwa menyebutnya dalam bahasa inggris You Fucking bitch atau 'Kamu Wanita Jalang'.
JC dijerat Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 31 ayat (1) atau Pasal 315 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 7