ARTICLE AD BOX
Dalam laporannya pelapor mengaku gudang vila yang berada di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung dibobol maling.
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo dikonfirmasi, pada Senin (2/12) mengatakan peristiwa pencurian itu terungkap berawal dari kecurigaan pelapor bahwa ada kabel yang hilang. Kabel yang hilang itu dicurigai diambil orang yang merupakan bukan timnya.
"Awalnya pelapor menemukan kejanggalan. Setelah dicek oleh Satpam dan staf vila ternyata benar ada belasan rol kabel hilang. Peristiwa pencurian itu mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar Rp 25 juta. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Kuta Utara," ungkap AKP Yusup.
Setelah pelaku berhasil ditangkap terungkap pencurian itu dilakukannya selama enam kali dimulai sejak Oktober 2024. Selama enam kali beraksi tersangka mencuri 12 rol kabel.
Dari belasan rol kabel hasil curiannya itu enam rol diantaranya sudah dijual lewat market pleace. Empat rol dipasang di rumahnya. Sementara dua rol lainnya disembunyikan di semak-semak yang kemudian dijadikan barang bukti.
"Uang hasil kejahatannya itu sebagian untuk modal beli HP, sebagian untuk modal judi online, dan sebagian lainnya untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Tersangka dan barang bukti berupa kabel diamankan di Mapolsek Kuta Utara," tuturnya. 7 pol