Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_62a56aae3f76f42a850cc77ad394d105, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Garong Motor yang Teror Sukawati Diringkus - Berita Eklusif

Garong Motor yang Teror Sukawati Diringkus

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX
Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana seijin Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa mengatakan penangkapan pelaku curanmor ini berawal dari adanya laporan yang diterima polisi terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah tempat pencucian mobil di kawasan Jalan Raya Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati Gianyar. Sebuah sepeda motor milik pelanggan tempat pencucian yang sebelumnya sempat dititipkan hilang. Tidak hanya sepeda motor milik pelanggan saja yang hilang, satu unit handphone milik karyawan tempat pencucian mobil dan sepeda motor juga hilang.

Berbekal beberapa petunjuk, Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil mengamankan pelaku yakni Misnan di kawasan Pantai Kuta Badung pada Selasa (12/11) tanpa perlawanan.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah beraksi di 3 TKP berbeda. "Hasil interogasi, pelaku mengaku sepeda motor hasil curiannya dijual untuk membayar biaya kost dan hutang serta keperluan sehari-hari," ujar Iptu I Nyoman Agus Putra, Rabu (13/11). 

Pelaku beraksi di 3 TKP atau lokasi yang berbeda, yakni pencucian sepeda motor di kawasan Kerobokan, Mengwi Badung dan Sukawati Gianyar serta melakukan aksi pencurian handphone di kawasan Jimbaran Badung dan kawasan Singapadu Gianyar.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. "Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut," jelasnya. 7 nvi
Read Entire Article