Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_b9d237c65b175839bc47bcc347a1be4c, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Garong Spesialis Kotak Sesari Diringkus - Berita Eklusif

Garong Spesialis Kotak Sesari Diringkus

2 weeks ago 2
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Dua anak baru gede (ABG) pelaku spesialis maling sesari di 9 Pura di Denpasar Barat berinisial I Putu IL, 17 dan I Putu MAW, 16 diringkus aparat Polsek Denpasar Barat, pada Rabu (4/12). Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka itu ditangkap di dua lokasi yakni wilayah Banjar Seblanga, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat dan satu lainnya ditangkap di Jalan Spriori Denpasar. 

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal polisi menerima laporan dari  I Made Sutawan, 60. Pelapor asal Denpasar Barat ini melaporkan tentang adanya kehilangan sesari canang di Pura Dalem Tegeh Ghumi, Jalan Pulau Batanta Nomor 83, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada 17 Juni 2024. Kerugian yang dialami Rp 100.000.

Setelah hampir setengah tahun para pelaku baru berhasil ditangkap aparat Polsek Denpasar Barat. Kepada polisi para tersangka mengakui perbuatan mereka sesuai laporan korban. Bahkan kedua tersangka juga mengaku melakukan pencurian sesari di delapan Pura lainnya di Denpasar Barat. 

"Para tersangka masuk ke dalam Pura dengan cara memanjat tembok. Kemudian keduanya mengambil kotak sesari dan bongkar pakai obeng yang telah mereka sediakan," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Kamis (5/12). 

Uang hasil kejahatan itu mereka gunakan untuk belanja sehar-hari. Kedua tersangka ini juga diketahui hobi main di warnet. "Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu kotak sesari dan obeng. Kedua tersangka dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara tiga bulan," tuturnya. 7 pol
Read Entire Article