ARTICLE AD BOX
Pria berkewarganegaraan Irak itu dideportasi lantaran telah melanggar aturan keimigrasian dengan menggunakan paspor palsu.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan HMKQA dideportasi setelah menjalani proses detensi selama 15 hari di Rudenim Denpasar. Akhirnya, HMQA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung dengan tujuan akhir Bandara Internasional Basra (BSR) di Irak pada Kamis (29/11).
“HMKQA telah kami deportasi dengan pengawalan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua WNA agar mematuhi ketentuan keimigrasian Indonesia,” ujar Dudy pada Minggu (1/12) pagi.
Dudy menjelaskan, awalnya HMKQA datang ke Indonesia pada 11 November 2024 dengan membeli visa 211A secara walk in melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan paspor Kuwait bernama Homoud MJ Al Anazi. Namun, dalam pemeriksaan di bandara, petugas Seksi Pemeriksaan IV Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menemukan bahwa paspor Kuwait yang digunakan diduga palsu. Kepada petugas, HMKQA mengaku mendapatkan paspor palsu tersebut dari temannya di Turki dengan membayar uang sejumlah 10.000 dolar AS.
“HMKQA memanfaatkan paspor palsu tersebut untuk mempermudah rencana perjalanannya ke Australia. Namun, paspor tersebut tidak valid dan tidak terdaftar di Kedutaan Besar Kuwait, yang mengonfirmasi bahwa paspor Kuwait bernama Homoud MJ Al Anazi bukanlah warga negara Kuwait dan paspor itu palsu,” beber Dudy.
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, tak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran seperti penggunaan dokumen palsu tidak akan ditoleransi, dan kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. 7 ol3