ARTICLE AD BOX
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap 12 orang saksi termasuk pelaku I Wayan S,47, diperiksa dua kali dan hasilnya pelaku mencoblos mewakili hak pilih istrinya. Kejadian tersebut terjadi saat coblosan Pilkada, Rabu 27 November 2024 pagi. Akibatnya kondisi TPS pun menjadi tidak kondusif.
“Kami rekomendasikan coblos ulang ke KPU Gianyar,” kata Hartawan saat dikonfirmasi, Senin (2/12). Hartawan menjelaskan, temuan ini merupakan hasil pengawas langsung jajarannya di lapangan. Terhadap rekomendasi dan tindak lanjutnya pihaknya akan melakukan kajian hasil dari pemeriksaan. Dari pemeriksaan yang dilakukan adanya unsur kesengajaan, karena ketidak tahuan. Selain itu juga belum maksimalnya proses pencegahan dari pihak penyelenggara.
Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura. –IST
"Pihak penyelenggara harus ngeh lebih dulu antara C-Pemberitahuan dan orang yang melakukan coblosan kan beda, kenapa bisa lolos, nah itu kami perlu dalami," jelasnya. Dia menambahkan, pelaku sangat lugu, ia ingin mewakili istri karena istrinya itu harus bekerja ke Denpasar. Sehingga karena ketidaktahuannya dia coba mewakili istrinya.
Sementara Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura mengatakan dari rekomendasi Bawaslu Gianyar, PSU akan dilaksanakan, Selasa (3/12) di TPS 001 Tulikup, Gianyar. “Prosesnya sama dengan pemungutan biasa, mulai dari pukul 07.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita dilanjutkan dengan penghitungan hasil suara,” jelasnya.
Untuk persiapan, saat ini TPS sudah disiapkan termasuk surat suara dan kotak suara, langsung dikirim ke kantor desa, besok (hari ini) dibawa ke TPS. “Persiapan KPPS, hari ini dilantik dan pengambilan sumpahnya, C pemberitahuan hari ini juga diberikan kepada DPT di sana,” jelasnya.
Dari hasil rekapitulasi suara di TPS 1 Desa Tulikup, jumlah DPT 365, suara sah 360, suara tidak sah 5, paslon nomor urut satu I Made Mahayastra-Anak Agung Gde Mayun memperoleh 342 suara, sementara paslon nomor urut dua Anak Agung Ngurah Kakarsana-I Wayan Tagel Arjana memperoleh 18 suara.
Selain di TPS 01 Tulikup, Gianyar, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada serentak di Bali juga digelar di TPS 005 Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Karangasem pada, Minggu (01/12). PSU ini digelar karena terjadi kasus membuka kotak suara tidak sesuai ketentuan PKPU Nomor 17 tahun 2024, tandatangan absen kehadiran pemilih ternyata ditandatangani petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) atas permintaan pemilih, tidak sinkronnya daftar hadir yang dimiliki KPPS dengan PTPS (pengawas tempat pemungutan suara), daftar hadir yang masuk di DPT (daftar pemilih tetap) dimasukkan ke DPK (daftar pemilih khusus), denah KPPS tidak sesuai dan lain-lain.
"Soal tandatangan kehadiran ditandatangani petugas KPPS atas permintaan pemilih dengan alasan sibuk," ujar Ketua Bawaslu Karangasem I Nengah Putu Suardika. Sehingga lanjut Putu Suardika, PSU digelar atas surat rekomendasi dari Panwascam Kecamatan Sidemen, Nomor 009/PP.00.02/K.BA-06.08/II/2024. 7 nvi