Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_5278261cc27e7ef58a091791aa9fbdd3, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Hari Perdana, MPP Tabanan Terima 186 Permohonan - Berita Eklusif

Hari Perdana, MPP Tabanan Terima 186 Permohonan

3 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
TABANAN, NusaBali
Operasional perdana Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tabanan di Jalan Gatot Subroto II, Banjar Anyar Kediri, pada Senin (2/12), langsung disambut antusiasme tinggi dari masyarakat. Hingga pukul 12.00 Wita, tercatat sebanyak 186 permohonan diajukan. Bahkan, sejumlah warga mengusulkan agar layanan juga dibuka pada sore hari untuk memudahkan masyarakat yang bekerja agar bisa terlayani.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tabanan I Gusti Ngurah Supanji, mengatakan permohonan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Keuangan Daerah untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi yang paling diminati di hari pertama, Senin kemarin.

Dia menyebut momentum ini sebagai langkah awal penyempurnaan layanan. “Kami akan terus menyempurnakan pelayanan, termasuk penataan area parkir, kepastian standar operasional prosedur (SOP) masing-masing layanan, hingga mempertimbangkan opsi jam operasional di sore hari untuk mengakomodasi pekerja swasta,” ujar Supanji.

Berbasis Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, MPP Tabanan mengintegrasikan 17 instansi pemerintah, BUMN, hingga BUMD di satu lokasi. Mulai dari Kejaksaan, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, Disdukcapil, Badan Keuangan Daerah, PT Pos Indonesia, Bank BPD Bali, hingga Perumda Dharma Santhika dan Tirta Amertha Buana. Kehadiran MPP diharapkan mampu memberikan efisiensi, kenyamanan, dan akses pelayanan yang lebih luas bagi masyarakat.

Supanji menegaskan bahwa pelayanan di MPP harus mematuhi SOP yang telah ditentukan. “Jika dalam SOP disebutkan bahwa layanan harus selesai dalam satu hari, maka harus selesai tepat waktu. Apabila terdapat keterlambatan, instansi wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain memastikan kepatuhan terhadap SOP, Supanji juga menampung usulan masyarakat yang menginginkan layanan pada sore hari. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang bekerja di sektor swasta agar tetap dapat mengakses layanan publik. “Kami akan mengkaji usulan ini lebih lanjut. Harapannya, pelayanan bisa semakin inklusif dan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara menyeluruh,” tambah Supanji.

Tak hanya itu, MPP juga menyediakan pos pengaduan dan call center untuk menampung keluhan masyarakat. Supanji mengimbau warga untuk lebih menggunakan jalur resmi ini ketimbang media sosial agar permasalahan cepat ditindaklanjuti. 7 cr79
Read Entire Article