Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_c00513a0eda41a63cc861e88d513c167, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Jadi Terapis Pijat Plus-plus di Bali, Dua Wanita Asal Rusia Dideportasi - Berita Eklusif

Jadi Terapis Pijat Plus-plus di Bali, Dua Wanita Asal Rusia Dideportasi

2 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Dua wanita asal Rusia berinisial AT, 24, dan KM, 22, dideportasi dari Bali setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian lantaran terlibat dalam kegiatan ilegal, menjadi terapis pijat plus-plus. Keduanya diamankan dalam operasi pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di sebuah vila mewah di Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung pada 14 November 2024.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Senin (2/12). “Keduanya dideportasi setelah didetensi sejak 19 November 2024 atau selama 13 hari, hingga kemudian dideportasi pada Senin (2/12) ke Moskow,” ujar Dudy pada keterangan pers yang diterima pada Selasa (3/12).

Dudy menegaskan setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk prostitusi harus ditindak tegas. Oleh karena itu, selain dideportasi, AT dan KM juga akan ditangkal masuk ke Indonesia. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus.

Dijelaskan lebih lanjut, AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024, sementara KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan Izin Tinggal Kunjungan. Berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, pada 14 November 2024, AT dan KM ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung karena diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi sebagai terapis pijat plus-plus. Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, di mana ditemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas tersebut. Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan paspor milik keduanya, sejumlah barang termasuk baby oil, uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia, hingga alat bantu seksual.

“Selain itu, foto-foto yang digunakan untuk mempromosikan jasa tersebut juga ditemukan. Keduanya mengakui bahwa foto itu adalah milik mereka, meskipun berdalih hanya pernah mengunggahnya di WhatsApp story dan tidak tahu bagaimana foto tersebut bisa digunakan,” jelas Dudy.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, mengataan langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan memastikan ketertiban di Bali. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum keimigrasian dan kami akan terus bertindak tegas,” tegasnya. 7 ol3
Read Entire Article