Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_6553cc98184bae2a658aa8fad4096d9d, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Kantor Kemenag Gianyar Verifikasi Data Rohaniawan - Berita Eklusif

Kantor Kemenag Gianyar Verifikasi Data Rohaniawan

1 month ago 2
ARTICLE AD BOX
Pendataan yang melibatkan Penyuluh semua agama yang ada sesuai instruksi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali ini terkait dengan program Jaminan Sosial bagi rohaniawan di Provinsi Bali.

Pendataan yang dimulai sejak awal November 2024 tersebut akan terus berlanjut sampai akhir tahun 2024 ini. Khusus Penyuluh Agama Hindu melakukan pendataan kepada Pemangku yang bertugas di Pura Dang Kahyangan, Sad Kahyangan, Kahyangan Jagat, Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa, serta Sulinggih yang ada di Kabupaten Gianyar.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar, I Gusti Ngurah Agung Wardhita menjelaskan, Kantor Kemenag Kabupaten Gianyar merupakan instansi vertikal. Sehingga sudah tentu akan menjalankan instruksi dari Kanwil Kemenag Provinsi Bali, serta Kementerian Agama RI. “Kantor Kementerian Agama Kabupaten merupakan instansi vertikal, sehingga kita harus menjalankan yang ditugaskan Kanwil,” ujar Agung Wardhita, di Gianyar, Jumat (15/11).

Sesuai instruksi dari Kanwil Kemenag Bali yang tertera pada surat Kanwil Kemenag Bali bernomor S-3525/Kw.18.1/HM.00/10/2024 yang menindaklanjuti surat dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral tertanggal 24 Oktober 2024 tercantum perihal program Jaminan Sosial bagi rohaniawan di Provinsi Bali.

Mengacu pada surat tersebut, untuk program Jaminan Sosial bagi rohaniawan verifikasi yang diperlukan mulai dari nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP, nama ibu kandung di KK (Kartu Keluarga) dan surat keterangan dari bandesa adat yang menerangkan bahwa rohaniawan bersangkutan memang benar ada di wilayahnya, serta memang benar bertugas (ngayah) di Pura Dang Kahyangan, Sad Kahyangan, Kahyangan Tiga/Kahyangan Desa.

“Kami mohon kerjasama kepada instansi terkait khususnya di bandesa adat dan mohon maaf jika dalam pelaksanaan di lapangan para tenaga lapangan kami mengganggu kegiatan tokoh adat, khususnya bandesa dalam pendataan ini. Terlebih di wilayah desa adat di beberapa kecamatan sangat padat kegiatan agama maupun giat adat,” ujar Agung Wardhita.

Diungkapkan juga, setelah diinput, data yang didapatkan akan ditindaklanjuti oleh Kanwil Kemenag Bali. Sebab petugas lapangan yang mendata tersebut ranahnya hanya sampai mendata saja. Diharapkan para rohaniawan yang ada  di masing-masing desa adat terdata dan terverifikasi dengan data yang detail.nvi 
Read Entire Article