Kasus Adik Bakar Toko Kakaknya di Bungkulan

2 weeks ago 2
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali 
Polisi telah menetapkan pelaku pembakaran toko, Putu Suma Widiasa, 52, warga Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng menjadi tersangka. Polisi telah melakukan gelar perkara dan menyatakan Widiasa bersalah membakar toko bangunan milik kakaknya, Made Sumawijana, 62.

Kapolsek Sawan, AKP Ketut Budayana mengatakan, sebelumnya Suma Widiasa, langsung diamankan pada Senin (21/10) atau pasca kebakaran. Sejak saat itu polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap dia. Hasilnya, ia ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (22/10) siang. 

”Sudah selesai pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Budayana dikonfirmasi, pada Selasa (22/10) siang.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka untuk membakar rumah kakaknya, di antaranya korek api gas dan sisa bensin yang ada di dalam botol air mineral. Kedua barang bukti itu disebutkan digunakan oleh tersangka Suma Widiasa untuk menyulut api di Toko Bangunan Wangun Sari.

AKP Budayana mengatakan, pihaknya menjerat tersangka Suma Widiasa dengan Pasal 187 KUHP, yang isinya mengenai barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Hukumannya pun bervariasi, sebab bila menimbulkan bahaya umum bagi barang, maka terancam penjara paling lama 12 tahun.

Tapi bila sampai menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, maka ancaman penjaranya paling lama 15 tahun. Namun jika menimbulkan kematian, maka pelaku diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.” Tersangka saat ini masih ditahan di Polsek Sawan,” lanjut AKP Budayana.

Diberitakan sebelumnya, diduga dipicu masalah warisan, seorang pria bernama Putu Suma Widiasa, 52, nekat membakar toko milik kakaknya, Made Sumawijana, 62. Aksi pembakaran toko yang menjual material bangunan di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, itu terjadi pada Senin (21/10) pagi sekitar pukul 08.00 Wita.

Kejadian tersebut cukup menggemparkan warga Desa Bungkulan. Mengingat toko tersebut berada di pinggir jalan raya besar dan di pemukiman padat penduduk. Kepulan asap yang besar membuat warga sekitar panik. Api berhasil dipadamkan dan pelaku pembakaran langsung diamankan aparat kepolisian.

Kapolsek Sawan AKP Ketut Budayana mengatakan, pelaku Suma Widiasa langsung diamankan usai aksinya membakar toko. Dalam peristiwa tersebut, polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi. AKP Budayana menyebut, dari keterangan saksi, peristiwa pembakaran toko itu bermula dari pelaku Suma Widiasa datang ke toko pada Senin pagi.

Saat itu, Widiasa disebut telah membawa dua botol berisi bensin. Karena toko belum buka pelaku kemudian meninggalkan toko. Kedatangan pelaku itu pun dilaporkan oleh pegawai toko kepada korban. Namun, korban tidak mempermasalahkan hal itu dan tetap membuka toko. 

“Korban kemudian membersihkan toko dengan menyapu. Selang lika menit, pelaku datang kembali dan langsung masuk ke dalam toko. Pelaku lalu menyiramkan bensin dan menyulut api,” ujar AKP Budayana. 

Api dengan cepat melahap barang-barang yang ada di dalam toko. Sementara tokonya terbakar, korban dan karyawannya keluar untuk mengejar pelaku Suma Widiasa yang kabur. Saat berhasil dikejar, pelaku malah menyiram korban dengan bensin. Takut api menjalar ke tubuhnya dibakar, korban menjauhi pelaku yang merupakan adiknya dan menghubungi petugas.

Toko milik Made Sumawijana, terbakar pada Senin (21/10) pagi diduga dibakar dengan sengaja oleh adiknya.-IST 

Sesaat kemudian personel Pemadam Kebakaran Kabupaten Buleleng dan anggota Polsek Sawan langsung menuju ke lokasi. Polisi mengamankan di lokasi kejadian, dan meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi. Saat itu juga, polisi menangkap pelaku Suma Widiasa.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Polsek Sawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Motifnya masih dalam penyelidikan, dugaan sementara masalah keluarga terkait warisan," tandas AKP Budayana.7 mzk
Read Entire Article