Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_9ab2cf680b280043b321eb91589d5882, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Kejari Ampuni 2 Tersangka Pencurian - Berita Eklusif

Kejari Ampuni 2 Tersangka Pencurian

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX
NEGARA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menghentikan perkara 2 tersangka pencurian berdasar keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Kamis (14/11). Kedua tersangka yang dibebaskan yakni berinisial S, 33, dan TSC, 59.

S merupakan seorang buruh petik cengkih asal Bondowoso, Jawa Timur. Sebelumnya S diringkus Polisi karena mencuri satu karung cengkih kering seberat 33 kilogram (kg) di warung milik korban I Komang Suka Arinta di Banjar Juwuk Manis, Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

Sementara TSC yang seorang nenek asal Jembrana sebelumnya ditangkap karena terbukti mencuri sebuah handphone (HP) merek Infinix Note 11 Pro. Pencurian itu dilakukan TSC di sebuah warung milik korban bernama Mahani di Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Jembrana.

Kepala Kejari (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, penghentian penuntutan kedua tersangka ini telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurutnya, proses RJ telah dilakukan di masing-masing desa setempat dan sudah mendapat persetujuan Kejaksaan Agung (Kajagung).

"Proses RJ sudah berjalan dengan pertimbangan yang utama bahwa korban telah memaafkan tersangka dan minta agar perkara dihentikan sampai di kejaksaan. Nah itu kita fasilitasi bersama tokoh-tokoh masyarakat setempat, dan berdasar ekpose yang kita laksanakan di depan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Senin (11/11), telah diterima perkara atas nama S dan TSC ini dihentikan," ucap Meyke.

Meyke menjelaskan, ruh dari RJ ini adalah mengembalikan ke kondisi semula. Di mana korban juga bersedia memaafkan karena barang-barang yang dicuri tersangka kembali utuh kepada korban. Di samping itu juga ada pertimbangan kemanusiaan terhadap tersangka ketika harus dihukum. "Mereka ini juga baru pertamakali melakukan pencurian dan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun," ujarnya.

Setelah kembali ke masyarakat, Meyke berharap mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut. Seandainya kembali melakukan hal sama, dirinya menyatakan akan langsung diproses termasuk dengan kasus yang sebelumnya dihentikan berdasar RJ. "Jadi aturannya seperti itu. Kita tidak serta merta membenarkan tindakan para tersangka kalau sudah bebas.  Jadi besar harapan kami, SKP2 (Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara) yang diterima hari ini bisa dimanfaatkan dengan baik," ucapnya.

Untuk diketahui, penyerahan SKP2 kepada kedua tersangka itu juga disaksikan oleh korban, perwakilan tokoh masyarakat, temasuk perwakilan dari pihak kepolisian. Penyerahan SKP2 itu ditandai pelepasan rompi tahanan tersangka S. Kemudian untuk tersangka TSC yang sebelumnya ditetapkan sebagai tahanan rumah, dilakukan pemotongan gelang detection kit. Gelang yang berfungsi sebagai alat pelacak itu merupakan suatu terobosan baru dari Intel Kejaksaan Agung.7ode
Read Entire Article