ARTICLE AD BOX
BANGLI, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menetapkan dua pegawai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Giri. Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli, menjadi tersangka kasus korupsi. Dua tersangka ini, Ketua BUMDes Jaya Giri INS,23, dan Sekretrais NNJ,24.
Kasi Pidus Kejari Bangli I Putu Gede Darma Putra saat dikonfirmasi, mengatakan dari hasil penyelidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka jadi tersangka. Dalam penanganan kasus ini ada 21 saksi telah dimintai keterangan. "Kami telah tetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Ketua dan Sekretaris BUMDes Jaya Giri Subaya,” jelasnya, Jumat (29/11).
Lanjutnya, dua alat bukti permulaan dimaksud yakni keterangan saksi dan hasil audit dari Inspektorat Bangli. Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara Rp 210 juta.
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2017 pemerintah memiliki program Gerbang Sadu dengan anggaran Rp 1.020.000.000 dan diterima oleh BUMDes Jaya Giri, Desa Subaya. Pada tahun 2021 dilakukan serah terima pengeloaan dari pengurus lama kepada pengurus BUMDEs yang baru. Sejatinya sebelum serah terima telah dilakukan audit pengitungan kerugian negara (PKN) dengan hasil ditemukan uang yang tidak kelihatan. "Oleh pengurus lama uang telah dikembalikan,” ungkap Darma Putra.
Kemudian pada tahun 2023 muncul pemeriksaan dari pengawas BUMDes. Hasilnya, terjadi penggelapan uang pada unit penggemukan sapi dan usaha simpan pinjam. Berdasarkan hasil penghitungan Inpektorat ditemukan kerugian negara Rp 210 juta. Tersangka sempat diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang kerugian dengan tenggang waktu 60 hari. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan tersangka tidak mengembalikan.
"Dari hasil audit investigasi dan lidik, maka Kejari Bangli turun mendalami kasus ini dan telah tetapkan dua tersangka. INS selaku Ketua BUMDes INS juga merangkap sebagai Bendahara dan bersama NNJ selaku Sekretaris mengelola keuangan BUMDes," bebernya. 7esa