ARTICLE AD BOX
Selain juga ketentuan penyertaan modal ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemkab Buleleng.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara usai rapat internal gabungan komisi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada 4 Perumda. Rapat digelar di ruang gabungan komisi, Rabu (4/12) kemarin.
Menurutnya, DPRD sangat setuju jika Pemerintah Daerah memberikan penyertaan modal ke Perumda untuk pengembangan usaha. Begitu juga rencana penambahan modal ke Bank BPD Bali yang sempat dibahas dalam rapat pembahasan APBD 2025. Politisi Golkar Buleleng ini menyebut alasan Pemkab menambah penyertaan modal ke BPD Bali karena deviden yang didapatkan sangat besar. Hal ini pun membantu mendongkrak pendapatan daerah lebih tinggi. “Kalau memang kekuatan APBD bisa kenapa tidak,” jelas Susila Umbara.
Hal serupa juga diakui Susila untuk penyertaan modal ke Perumda milik Pemkab Buleleng. Hanya saja Komisi III meminta agar dalam ketentuannya diatur dan dijelaskan lebih detail terkait penyertaan modal yang dimaksud.
“Kami memandang perlu ada kewajiban penerima penyertaan modal diatur juga, di Ranperda belum diatur soal itu. Kalau perumda atau perusda mereka ada laba yang wajib disetorkan ke kas daerah. Nah dimana ini diatur,? apakah cukup dalam pembahasan APBD?. Ini yang perlu ditanyakan dan akan dibahas lagi dengan eksekutif,” terang Susila.
Hal lain yang juga perlu pendalaman terkait kajian penyertaan modal dan juga besaran penyertaan modal yang akan diberikan pemerintah daerah. Dia pun berharap setelah pembahasan lebih lanjut ada kesepakatan terbaik, salah satunya melihat kesehatan pengelolaan lembaga menjadi salah satu penentu penyertaan modal.7 k23