ARTICLE AD BOX
TPS 001 Desa Pelaga merupakan TPS di mana Calon Wakil Gubernur Giri Prasta menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2024, Rabu (27/11/2024). TPS ini memiliki sejarah menjadi kandang Bupati Badung itu sejak mengawali karier politik.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001 Desa Pelaga Kadek Putra Adnyana menuturkan, Koster-Giri memperoleh 467 suara sah. Sementara, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) memperoleh dua suara sah.
“Jumlah seluruh suara sah 469. Paslon 1 (Mulia-PAS) ada dua suara sah,” tutur Putra Adnyana, dihubungi NusaBali.com, Rabu sore.
Hasil Pilgub Bali di TPS 001 Desa Pelaga ini berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang sudah disepakati seluruh KPPS dan saksi kedua paslon. Hal ini dibuktikan dengan formulir Model C.HASIL-KWK-GUBERNUR yang ditandatangani KPPS, saksi Mulia-PAS Ni Putu Supini, dan saksi Koster-Giri I Made Ekayasa.
TPS 001 Desa Pelaga sendiri memiliki 477 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, hanya 465 pemilih dalam DPT yang datang ke TPS. Kemudian, ada lima pemilih yang tergolong Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan hak pilihnya, Rabu hingga pukul 13.00 WITA.
Sehingga, seluruhnya terdapat 470 pengguna hak pilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS 001 Desa Pelaga. Sebanyak 470 pengguna hak pilih ini menghasilkan 469 suara sah dan satu suara tidak sah.
“Satu yang tidak sah itu karena mencoblos kedua paslon,” imbuh Putra Adnyana yang akrab disapa Dolir ini. *rat
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001 Desa Pelaga Kadek Putra Adnyana menuturkan, Koster-Giri memperoleh 467 suara sah. Sementara, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) memperoleh dua suara sah.
“Jumlah seluruh suara sah 469. Paslon 1 (Mulia-PAS) ada dua suara sah,” tutur Putra Adnyana, dihubungi NusaBali.com, Rabu sore.
Hasil Pilgub Bali di TPS 001 Desa Pelaga ini berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang sudah disepakati seluruh KPPS dan saksi kedua paslon. Hal ini dibuktikan dengan formulir Model C.HASIL-KWK-GUBERNUR yang ditandatangani KPPS, saksi Mulia-PAS Ni Putu Supini, dan saksi Koster-Giri I Made Ekayasa.
TPS 001 Desa Pelaga sendiri memiliki 477 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, hanya 465 pemilih dalam DPT yang datang ke TPS. Kemudian, ada lima pemilih yang tergolong Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan hak pilihnya, Rabu hingga pukul 13.00 WITA.
Sehingga, seluruhnya terdapat 470 pengguna hak pilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS 001 Desa Pelaga. Sebanyak 470 pengguna hak pilih ini menghasilkan 469 suara sah dan satu suara tidak sah.
“Satu yang tidak sah itu karena mencoblos kedua paslon,” imbuh Putra Adnyana yang akrab disapa Dolir ini. *rat