Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_57d6f56e354c853d40a1824bc0c47cd2, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
KPU Bali Temukan Pelanggaran di TPS 5 Desa Sangkan Gunung - Berita Eklusif

KPU Bali Temukan Pelanggaran di TPS 5 Desa Sangkan Gunung

3 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
AMLAPURA, NusaBali
Peristiwa pemungutan suara ulang (PSU) yang terjadi saat Pemilu 2024  terulang di Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem bakal menggelar PSU di TPS 5, Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Minggu (1/12) hari ini. PSU digelar setelah KPU Bali dan jajaran KPU Karangasem menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11).

Anggota KPU Bali I Gede John Darmawan dihubungi NusaBali, Sabtu (30/11), mengungkapkan PSU akan dilakukan di SD Negeri Nomor 2 Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen pukul 07.00–13.00 Wita. “PSU yang akan dilakukan yaitu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem,” ujar John Darmawan.

Anggota KPU Bali I Gede John Darmawan –SURYADI 

Mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini menyebutkan, telah terjadi sejumlah pelanggaran di TPS 5 Sangkan Gunung, Karangasem. Hal ini diawali dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sidemen menerima surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sidemen, Jumat (29/11) malam. Dalam surat rekomendasi bernomor 009/PP.00.02/Κ.ΒΑ-06.08/11/2024 disebutkan adanya beberapa temuan. Panwascam Sidemen menemukan fakta adanya tanda tangan yang identik (tanda tangan sama, Red) satu sama lain dalam daftar hadir milik petugas KPPS. “Kami sudah lakukan klarifikasi ke pihak KPPS di TPS 5 Sangkan Gunung. Yang bersangkutan mengakui membubuhkan tanda tangan yang disebutkan identik satu sama lain oleh Panwascam,” ucap John Darmawan.

Selain itu, kata John Darmawan, terdapat juga perbedaan status kehadiran dalam daftar hadir milik KPPS dengan salinan DPT yang diberi tanda hadir oleh pengawas TPS. Temuan fakta lainnya, ditemukan juga denah pembuatan TPS tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. “Denah dan penempatan TPS 4 dan TPS 5 di Sangkan Gunung melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas John Darmawan.

Selanjutnya, dalam rekomendasi Panwascam juga ditemukan pemilih yang menggunakan e-KTP yang sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) namun dimasukkan ke DPK (Daftar Pemilih Khusus). Atas dasar kondisi dan peristiwa tersebut Panwascam Kecamatan Sidemen berpendapat perlu dilakukan PSU demi terpenuhinya asas pemilu yang luber dan jurdil. KPU Karangasem dan KPU Provinsi Bali pun melakukan proses supervisi kepada PPK Sidemen untuk melaksanakan proses PSU sesuai dengan rekomendasi.  “Seluruh KPPS yang bertugas akan digantikan oleh KPPS yang bertugas di desa tersebut, yang menurut keterangan teman-teman di Karangasem itu diambilkan dari TPS yang terdekat, karena terkait proses pembagian distribusi C-Pemberitahuan,” ungkap John Darmawan.

Informasi yang dihimpun NusaBali, sempat ada isu, PSU di Sangkan Gunung digelar karena ada pemilih yang mencoblos 4 surat suara sekaligus. Bahkan aksi nyoblos 4 surat suara sekaligus oleh oknum itu videonya beredar luas di media sosial. Namun, John Darmawan menyebutkan pemicu PSU bukan karena adanya video oknum pemilih nyoblos 4 surat suara sekaligus. “Bukan karena video itu, sampai sekarang video oknum nyoblos 4 surat suara sedang ditelusuri,” kata eks aktivis KHMDI ini.

Sementara DPT di TPS 5 Desa Sangkan Gunung sebanyak 583 pemilih. Dalam pemungutan suara Pilgub Bali, Rabu (27/11) lalu, jumlah suara sah sebanyak 550 suara. Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1 Made Muliawan Arya–Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) memperoleh 416 suara, sedangkan paslon nomor urut 2, Wayan Koster–I Nyoman Giri Prasta (Koster–Giri) memperoleh 134 suara. 

Sementara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem jumlah suara sah 555 suara. Paslon nomor urut 1, Wayan Kari Subali–Ketut Ismaya memperoleh 33 suara, nomor urut 2, Gede Dana–Nengah Swadi memperoleh 44 suara, sedangkan paslon nomor urut 3, I Gusti Putu Parwata–Pandu Prapanca Lagosa memperoleh sebanyak 478 suara. 7 adi, 
Read Entire Article