ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melakukan pemusnahan 4.770 surat suara rusak di Gedung Perisai Diri, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, Selasa (26/11). Pemusnahan ini dilakukan agar surat suara tidak disalahgunakan saat pencoblosan.
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengemukakan saat ini sisa logistik di KPU Kota Denpasar sudah semua terdistribusi. Hanya tersisa surat suara yang rusak. Surat suara rusak ini langsung dimusnahkan agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sekar mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan Berita Acara KPU Kota Denpasar Nomor 514/Pp.09.4-ba/5171/2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024.
Surat suara rusak yang dimusnahkan sebanyak 4.770 lembar, terdiri dari surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sebanyak 2.089 lembar dan surat suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar sebanyak 2.681 lembar.
Sekar mengatakan, ribuan lembar surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Kerusakan kebanyakan disebabkan karena satu bagian tidak memuat foto calon, kerusakan karena noda, surat suara dalam kondisi robek, dan ujung yang tidak rata. “Rata-rata kerusakan dari percetakan, tidak ada saat pelipatan,” ucap Sekar.
Sekar mengatakan, surat suara yang sudah terdistribusi sebanyak 520.740 lembar, bersamaan dengan logistik yang dipasang mulai H-1 pencoblosan. “Totalnya ada 520.740 lembar surat suara yang didistribusikan ke 1.001 TPS di 43 desa/kelurahan,” imbuhnya.
KPU Denpasar musnahkan surat suara rusak di Gedung Perisai Diri, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, Selasa (26/11). –MIASA
Sementara cadangan surat suara yang disiapkan saat ini sebanyak 2.000 lembar, yang disiapkan jika ada pemungutan suara ulang (PSU). “Kalau surat suara cadangan PSU untuk pilgub disimpan di KPU Provinsi Bali, alau untuk pilwali di KPU Kota Denpasar,” kata Sekar. 7 mis