Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_3190afb4022ef637b1b99a4a52fb2993, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Markas Judol di Canggu Digerebek - Berita Eklusif

Markas Judol di Canggu Digerebek

2 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Boss besar judi online asal Filipina berinisial ARB, 41,  diringkus tim gabungan di salah satu villa kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, beberapa waktu lalu. Di dalam vila tersebut, sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) diamankan dan dideportasi pihak Imigrasi. 

Pengerebekan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., pada Rabu 4 Desember 2024. 

"Ya benar, yang bersangkutan yakni ARB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus tersebut telah P 21," ujarnya singkat. 

Sementara informasi dilapangan, tersangka ARB terjaring operasi besar tertutup oleh tim gabungan Polri, BIN, BAIS TNI, Ditjen Imigrasi dan Kemenkumham. Berdasarkan informasi masyarakat, di salah satu villa di Canggu itu diduga digunakan sebagai kejahatan cyber. 

Tim kemudian melakukan penggerebekan, ternyata tempat tersebut digunakan sebagai lokasi pengoperasian judol.

"Tim mengamankan 23 orang WNA, salah satunya ARB asal Filipina," ungkap sumber. 

Tersangka ARB kini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali. Ia melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau 303 KUHP tentang Perjudian.

Sementara itu, para WNA lainnya telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai karena melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Empat orang lainnya dibebaskan karena dalam pemeriksaan tidak terbukti terlibat. Keempat WNA tersebut terbukti memiliki dokumen yang masih berlaku. 

"Sebanyak 18 orang melakukan pelanggaran keimigrasian dan sudah dipulangkan ke negaranya Filipina, namun salah satu nama inisial K tidak tercatat dalam daftar deportasi," sebut sumber. 7 rez
Read Entire Article