ARTICLE AD BOX
Apel siaga ini diikuti oleh 553 pengawas Pemilu (Panwalsu) se-Jembrana yang disiagakan guna mengantisipasi pelanggaran pada masa tenang Pilkada. Total 553 pengawas Pemilu itu, diantaranya terdiri dari 487 Pengawas TPS (PTPS), 51 Panwaslu Desa dan Kelurahan (PKD), serta 15 Panwalsu Kecamatan (Panwascam).
Apel ini juga dihadiri oleh Sekda Kabupaten Jembrana I Made Budiasa yang mewakili Bupati Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf M Adriansyah, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jembrana, dan sejumlah pejabat lainnya.
Dalam apel yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana Made Widiastra, berbagai arahan disampaikan kepada seluruh peserta. Salah satunya menekankan pentingnya menjaga integritas dan netralitas selama masa tenang. Dia juga mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan masa tenang, terutama dalam mengawasi aktivitas kampanye, serta menegaskan pentingnya pembersihan alat peraga kampanye (APK).
Ditemui usai apel tersebut, Ketua Bawaslu Jembrana Made Widiastra mengakui bahwa di masa tenang ini kerawanan pelanggaran sangat tinggi. Selain larangan kampanye, netralitas jajaran aparat hingga potensi money politics atau politik uang menjadi perhatian serius Bawaslu Jembrana.
"Mulai masa tenang, Paslon (pasangan calon) maupun tim kampanye dan tim Paslon tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Sekali lagi, fokus kita pengawasan di masa tenang ini juga menyangkut netralitas PNS, TNI, Polri, dan money politics," ucap Widiastra.
Selain itu, Widiastra menambahkan bahwa pengawasan di masa tenang ini juga difokuskan pada logistik Pilkada hingga nanti pendistribusian ke TPS. Termasuk mengantisipasi kecurangan saat proses pemungutan dan perhitungan suara pada 27 November nanti.7ode