ARTICLE AD BOX
Namun mediasi yang digelar pagi itu nampaknya berakhir buntu setelah pihak perusahaan PT Victory mangkir dari pertemuan tersebut. Para buruh pun belum mendapatkan kepastian status mereka.
Adapun mediasi kemarin dihadiri oleh perwakilan buruh PLTU Celukan Bawang yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), anggota DPRD Kabupaten Buleleng Dapil Gerokgak, Mulyadi Putra, serta Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Buleleng, Made Juartawan mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat undangan resmi kepada PT Victory untuk bisa menghadiri mediasi. Namun, perusahaan disebut memilih tidak hadir dengan alasan telah menjawab keluhan para pekerja melalui keterangan tertulis.
Setelah meminta waktu selama dua pekan, PT Victory memutuskan tidak memberhentikan 32 orang karyawannya yang sebelumnya bekerja di PLTU Celukan Bawang. Padahal, kontrak antara PT Victory dengan PT GEB selaku pengelola PLTU telah habis.
“Penyampaian PT Victory melalui surat per 10 Oktober 2024. Mereka tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetapi mereka tetapi melanjutkan status pegawai 30 orang itu, hanya saja rencana akan dipindahkan ke wilayah kerja di luar Bali. Kalau tidak salah di empat wilayah,” ucap Juartawan, ditemui usai mediasi.
Karena mediasi ini berakhir gagal atau tidak memenuhi hasil, Disnaker Buleleng segera mengirimkan surat ke Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tripartit. Surat permohonan tripartit dikirim ke Provinsi, karena Disnaker Buleleng belum memiliki mediator.
“Tripartit bisa dilakukan selama kelembagaan memiliki mediator. Kami tidak memiliki mediator, dan ini (mediator) dimiliki Provinsi. Secepatnya (tripartit) kalau bisa diajukan hari ini,” lanjut Juartawan.
Sementara itu, perwakilan kuasa hukum buruh PLTU, Ignatius Rahdite menyampaikan, dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang ditandatangani pekerja, disebutkan bahwa pekerja itu ditugaskan di PLTU Celukan Bawang. Sehingga jika dipindahkan, para pekerja tetap dipindahkan di area PLTU.
Menurutnya, surat tertulis yang dikeluarkan pihak perusahaan, menurutnya hanya merupakan siasat perusahaan agar tidak mem-PHK dan tidak membayar pesangon para pekerja. “Tidak memungkinkan untuk itu (dipindahkan). Karena memang, perjanjiannya kerjanya ada di PLTU Celukan Bawang. Jadi tidak boleh, ada klaim sepihak yang justru mencederai kesepakatan itu,” kata dia.
Rahdite menyebut, pihaknya menyayangkan sikap dari PT Victory. Dalam mediasi sebelumnya telah disepakati pihak perusahaan meminta waktu untuk memutuskan akan memberikan kejelasan nasib para pekerja. Kata dia, para buruh akan menempuh semua jalur untuk memperjuangkan nasib dan hak mereka.
“Kami lihat ada siasat agar perusahaan tidak membayarkan hak-hak pekerja. Sampai mana prosesnya kami kejar, bahkan kami akan permasalahkan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 orang buruh yang berstatus karyawan tetap masih tetap bertahan di PT Victory. Puluhan pekerja tersebut, mendesak perusahaan agar segera memberikan kejelasan terhadap nasib mereka. Mengingat para pekerja tersebut, sudah tidak diberikan izin masuk ke areal PLTU Celukan Bawang.
Puluhan buruh yang menuntut hak ini, telah bekerja hingga 9 tahun di PLTU Celukan Bawang. Mereka bekerja sebagai operator, petugas pemadam kebakaran, dan petugas kebersihan. Jumlah pesangon tersebut sekitar Rp 45 juta untuk satu orang. Jika dikalkulasikan mencapai sekitar Rp 2 miliar lebih pesangon yang harus dibayarkan ke mereka.
Persoalan ini bermula ketika kerjasama antara PT CHD dengan PT General Energi Bali (GEB) selaku pengelola PLTU Celukan Bawang akan berakhir. PT CHD bekerjasama dengan PT Victory yang mempekerjakan para buruh di PLTU. Dengan berakhirnya kontrak kerja PT CHD dengan PT GEB otomatis memutus juga kontrak dengan para pekerja di bawah naungan PT Victory. 7 mzk