Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_13ba64d3a4f23b83c573d35ccb1e6b9a, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Nekat Curi 3 Motor, Babotoh Masuk Bui - Berita Eklusif

Nekat Curi 3 Motor, Babotoh Masuk Bui

2 weeks ago 2
ARTICLE AD BOX
Hasil curian itu dijual di market place. Uang hasil penjualan, digunakan untuk modal main judi sabung ayam. Namun, seperti pepatah mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Babotoh muda ini akhirnya masuk bui.

Pria asal Banjar Dinas Samsaman Kelod, Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, ini diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sukawati. Budi diamankan bersama 3 barang bukti sepeda motor yang dicuri. Diantaranya 1 unit Sepeda motor RX King, 1 Umit Sepeda motor Mio Warna merah Nopol DK 5078 VZ dan honda Sccopy Nopol DK 6806 TC.

Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Nyoman Agus Putra SH beserta Panit dan anggota Reskrim Polsek Sukawati gelar rilis pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) ini pada Selasa (3/12). Terungkap pelaku Budi melakukan aksinya di 2 wilayah di Kecamatan Sukawati dan beberapa tempat di luar kecamatan Sukawati.

Kapolsek Sukawati menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Pencurian Kendaran Bermotor sesuai dengan LP B/26/XI/2024/SPKT Polsek Sukawati, TKP di Banjar Kebon Desa Singapadu Kecamatan Sukawati tanggal 28 Nopember 2024 dan LP B/27/XI/2024/SPKT Polsek Sukawati TKP Banjar Kemenuh Kelod Desa Kemenuh Kecamatan Sukawati tanggal 29 Nopember 2024.

Personel Opsnal Polsek Sukawati dipimpin Kanit reskrim melakukan penyelidikan ke wilayah Karangasem Buleleng dan Gianyar kemudian mengamankan menangkap pelaku Aldi Budi Gunawan beserta barang bukti 3 unit Sepeda motor.

"Tim opsnal menyita Barang bukti 3 unit Sepeda motor yang TKPnya berbeda beda, barang bukti tersebut di jual oleh pelaku, kemudian hasil dari penjualan barang bukti tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari," ujar Kapolsek.

Pelaku melanggar pasal 363 KUHP denganĀ  hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara dari hasil pengembangan selain melakukan pencurian di dua tempat di wilayah hukum Polsek Sukawati pelaku juga diduga melakukan tindakan pidana lain di luar wilayah hukum Polsek Sukawati seperti Pencurian sepeda motor, penipuan dan penggelapan. Saat ini dugaan beberapa kasus tersebut masih ditangani dan dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati.7nvi
Read Entire Article