Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_53be13134e1011c592b927875749e798, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Oknum Honorer Dinas LH Gianyar Tersangka Korupsi Penerimaan CPNS - Berita Eklusif

Oknum Honorer Dinas LH Gianyar Tersangka Korupsi Penerimaan CPNS

1 month ago 2
ARTICLE AD BOX
Korbannya, I Nyoman Mustika telah menyerahkan uang senilai Rp 129 juta lebih kepada tersangka yang didukung dengan bukti kwitansi. Namun sampai sekarang terkait formasi yang dijanjikan belum juga ada mengikuti tes dan belum menerima SK yang menyatakan diterima di formasi yang ditawarkan. 

Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Gananta mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban. Desak yang hanya pegawai honorer ini, berani menjanjikan bisa meloloskan 3 orang sekaligus sebagai PNS. Tidak saja di Pemkab Gianyar, bahkan Desak menjanjikan dua posisi di Pemkab Badung. 

Korban Nyoman Mustika dijanjikan bisa lolos pada formasi staf administrasi di Sekretariat Staf Ahli Kabupaten Badung. Anak perempuannya dijanjikan lolos sebagai PNS di BPKAD Kabupaten Badung dan seorang keponakannya dijanjikan lolos sebagai PPPK di BPKAD Kabupaten Gianyar. Honorer asal Lingkungan Candi Baru, Kelurahan/Kecamatan Gianyar ini menjanjikan 3 orang sekaligus bisa jadi PNS tanpa tes. Dalam perjalanan mengikuti proses, korban dimintai persyaratan berupa sejumlah uang untuk memudahkan proses rekrutmen dari Desember 2023 sampai Februari 2024. “Korban sudah menyerahkan sejumlah dana sebesar Rp 129.200.000. Kemarin sudah kita gelar, dari saksi sudah jadi tersangka,” kata AKBP Umar. 

Bersama tersangka turut diamankan 7 lembar kwitansi penyerahan uang beserta SK Bupati Gianyar tentang status honorer tersangka. Terkait informasi adanya niat tersangka sudah mengembalikan uang ke korban, kata AKP Gananta tidak pernah terjadi. “Sampai saat ini yang bersangkutan belum mengembalikan,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Desak Putu Purnami terancam Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara paling lama. AKP Gananta menduga masih ada korban lain, sehingga pihaknya mengundang masyarakat agar tidak ragu melapor. “Infonya masih ada korban lain. Jangan ragu melapor. Kasus ini masih kita dalami dan kembangkan,” ucapnya. 7 nvi
Read Entire Article