Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_ba8dff51f2ce798fc4e1f5131938fe3f, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Ombudsman Bali Soroti Kabel Provider yang Semrawut - Berita Eklusif

Ombudsman Bali Soroti Kabel Provider yang Semrawut

3 weeks ago 2
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali 
Semrawutnya kabel penyedia (provider) layanan komunikasi di hampir seluruh jalan di wilayah perkotaan di Bali mendapat perhatian Ombudsman Bali. Ombudsman Bali merekomendasikan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) untuk membentuk tim kerja mengatasi persoalan yang dikeluhkan masyarakat. 

Kepala Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mengatakan pihaknya menerima 26 pengaduan selama tahun 2022-2024 untuk persoalan tiang dan kabel jaringan wireless fidelity (Wi-Fi) atau internet. Ombudsman Bali juga mengamati keluhan warga melalui media sosial, media cetak, daring, dan elektronik.

“Masalah ini sudah menjadi isu publik yang luar biasa, ada juga yang sudah menjadi korban akibat kesemrawutan kabel telekomunikasi ini. Untuk itu, tahun ini kami sudah melakukan kajian sistemik terkait permasalahan ini,” kata Widhiyanti, pada kegiatan Penyampaian Laporan Hasil Analisis Penanganan Kabel Telekomunikasi di Provinsi Bali, di Kantor Ombudsman Bali, Denpasar, Senin (2/12).
Ombudsman Bali kemudian melakukan kajian di kawasan Sarbagita dengan melihat beberapa aspek, di antaranya yang penting adalah dari sisi regulasi, perizinan, dan penanganan laporan masyarakat di level pemerintah daerah (pemda). 

Widhiyanti mengungkapkan, baru Kabupaten Badung dan Kota Denpasar saja yang memiliki regulasi (Perda dan Perwali) terkait perencanaan jaringan utilitas yang dapat dipakai menyikapi kesemrawutan kabel internet ini. 

Menurut Widhiyanti, izin berusaha perusahaan pemasang tiang dan kabel internet memang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Tetapi, izin pemanfaatan rumaja (ruang manfaat jalan) wajib dikantongi dari penyelenggara jalan di daerah sesuai Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 dan PP Nomor 34 Tahun 2006.

“Dari data yang kami dapatkan, belum ada izin pemanfaatan ruang manfaat jalan (rumaja) untuk perusahaan telekomunikasi yang dikeluarkan pemerintah Sarbagita,” jelas Widhiyanti.

Untuk itu Ombudsman Bali merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah daerah Sarbagita. Rekomendasi pertama yakni membentuk tim kerja penanganan kabel telekomunikasi untuk menindaklanjuti perda yang sudah dibuat atau merumuskan perda terkait penanganan kabel telekomunikasi. 

Kedua, tim kerja menginventarisasi perizinan dan membina perusahaan kabel telekomunikasi. Ketiga, Pemerintah Sarbagita melalui tim kerja membuat standar pelayanan penanganan pengaduan kabel telekomunikasi.

“Saran perbaikan ini untuk diproses dalam waktu 30 hari. Nanti, akan kami monitoring progresnya,” kata Widhiyanti. 

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Denpasar Gde Wirakusuma Wahyudi dalam kesempatan itu mengapresiasi langkah Ombudsman Bali untuk mengatasi semrawutnya kabel layanan telekomunikasi di Kota Denpasar. Pemkot Denpasar saat ini tengah menyiapkan pembangunan kanal khusus kabel provider SJUT (saluran jaringan utilitas terpadu) yang berada di bawah tanah. 

Dia juga mengungkapkan bahwa di Kota Denpasar sudah dibentuk tim kerja, namun selama ini belum berjalan efektif karena belum kuatnya sinergi di antara para pihak terkait. Wirakusuma menekankan penting sinergi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan perusahaan penyedia layanan internet, untuk sama-sama mengatasi persoalan ini. 

“Bila perlu tim kerja ini melibatkan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya. 7 
Read Entire Article