Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_23150726e4e794236478be48369e3ae0, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Overstay 91 Hari, Warga India Dideportasi - Berita Eklusif

Overstay 91 Hari, Warga India Dideportasi

1 month ago 4
ARTICLE AD BOX
Pria berkewarganegaraan India itu dideportasi lantaran overstay atau melebihi izin tinggal selama 91 hari. Selain itu, VBM diketahui tidak membayar tagihan sewa vila, rental motor, hingga tidak membayar makanan di sebuah restoran.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan VBM telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahn Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Jumat lalu. Sebelum dideportasi yang bersangkutan telah menjalani masa pendetensian di Rudenim Denpasar selama 66 hari sejak 17 September 2024.

“VBM dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Mumbai Chhatrapati Shivaji Maharaj International Airport dengan pengawalan ketat petugas,” ujar Dudy pada Minggu (24/11).

Selain dideportasi, VBM juga dimasukkan dalam daftar penangkalan. Namun, keputusan penangkalan akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. Hal itu dijelaskan pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Lebih lanjut Dudy mengatakan, VBM pertama kali tiba di Indonesia pada 19 April 2024 melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). VBM kemudian memperpanjang izin tinggalnya, namun izin tersebut telah berakhir pada 17 Juni 2024, membuatnya overstay selama 91 hari.

Selain melanggar aturan keimigrasian, VBM juga mengaku kehilangan paspornya sekitar dua bulan yang lalu saat berada di Uluwatu. Namun, VBM tidak melaporkan kehilangan tersebut ke pihak berwenang karena takut akan konsekuensi hukum yang bisa timbul.

“Selama di Bali, VBM tinggal sendiri di sebuah vila di Canggu dan memenuhi kebutuhan hidupnya dari tabungan pribadi serta trading saham India. Namun, pada 16 September 2024, VBM diamankan oleh Polsek Kuta Utara setelah dilaporkan oleh pemilik vila, restoran, dan rental motor karena menunggak pembayaran sewa. VBM sempat berjanji akan melunasi tagihan setelah mentransfer uang dari rekening bank India melalui temannya, tetapi transfer tertunda karena hari libur nasional,” jelas Dudy.

Dudy menegaskan bahwa upaya deportasi ini adalah bagian dari komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di Bali. Pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Bali adalah destinasi wisata internasional yang harus tetap aman dan nyaman bagi semua pihak. Tindakan seperti deportasi adalah langkah yang kami ambil untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan,” imbuhnya. 7 ol3
Read Entire Article