Warning: session_start(): open(/home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions/sess_a33d03afd4e6edf2d63a89959cbbe6f4, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiainsight/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiainsight/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Partisipasi Pemilih di Badung 78,01 Persen - Berita Eklusif

Partisipasi Pemilih di Badung 78,01 Persen

2 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Badung dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 2024 hanya mencapai 78,01 persen. Angka ini turun dibandingkan tingkat partisipasi pemilih pada Pileg dan Pilpres 2024 lalu yang hampir menyentuh angka 90 persen. Angka ini pun jauh dari target yang ditentukan sebesar 90 persen. KPU Badung mensinyalir ada beberapa kendala dan masalah yang dihadapi, salah satunya masalah demografi di Badung selatan.

Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, mengungkapkan hanya satu kecamatan yang mampu menembus angka partisipasi pemilih hingga 90 persen yakni di Kecamatan Abiansemal mencapai 90,04 persen. Dari jumlah DPT 77.353, sebanyak 69.786 DPT menyalurkan hak pilihnya. Persentase tertinggi kedua yakni Kecamatan Mengwi 88,69 persen. Dari 103.605 DPT, yang menyalurkan hak pilih sebanyak 92.000. Kemudian disusul Kecamatan Petang dengan persentase partisipasi pemilih 87,10 persen. Dari 26.034 DPT, yang menyalurkan hak pilih sebanyak 22.728.

Sementara tiga kecamatan lainnya dengan persentase di bawah 80 persen. Kecamatan Kuta Utara, misalnya, dengan persentase 73,49 persen. Dari 70.190 DPT, sebanyak 51.450 menyalurkan hak pilih. Di Kecamatan Kuta Selatan tercatat 64,05 persen, dengan jumlah DPT 92.232 yang menyalurkan hak pilih 59.201. Terendah yakni di Kecamatan Kuta dengan tingkat partisipasti pemilih 62,50 persen. Dari jumlah DPT 43.020, yang menyalurkan hak pilih sebanyak 26.908.

“Untuk tiga kecamatan (Mengwi, Abiansemal, Petang) termasuk tinggi tingkat partisipasi pemilih, meskipun angka-angka ini termasuk turun dibandingkan saat Pileg dan Pilpres. Untuk di Selatan (Badung selatan, Red), bukan kami mengelak ya, tapi memang di selatan perlakuannya memang berbeda. Kondisi demografis berbeda, kondisi DPT juga berbeda,” ujarnya.

Yusa Arsana menjelaskan, untuk angka partisipasi pemilih paling rendah terjadi di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta yang hanya mencapai 48 persen kehadiran pemilih. Kemudian di Kelurahan Jimbaran hanya mencapai 52 persen kehadiran pemilih. “Padahal di dua kelurahan ini, dukungan DPT-nya cukup besar, itu yang menyebabkan kelihatan turun (persentase partisipasi pemilih, Red),” ungkapnya.

Meski demikian, Yusa Arsana menilai persentase partisipasi pemilih di Kabupaten Badung sudah di atas rata-rata nasional dan rata-rata di tingkat provinsi, walaupun jauh dari target yang diharapkan sebesar 90 persen. “Tentu ini akan menjadi evaluasi bagi kami, terutama di daerah-daerah yang kondisi demografinya berbeda. Apakah mungkin nanti ada perlakuan berbeda antara data pemilih dengan data penduduk,” jelas pria asal Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan ini.

Yusa Arsana mencontohkan, pada 2020 KPU Badung mengurangi jumlah pemilih hampir 44.000 di Kelurahan Tuban dan di Jimbaran hampir 50.000 pemilih. Hal ini karena menggunakan pola pendataan penduduk dan pendataan pemilih de facto. “Karena sekarang de jure, setiap orang dengan KTP atau data administrasi kependudukan di Badung, maka mereka harus tetap kami catatkan sebagai pemilih. Dari awal saya sampaikan bahwa inilah satu-satunya kendala yang paling berat bagi kami untuk menghadirkan pemilih ke TPS,” katanya.

Kedala lainnya, kata Yusa Arsana, yakni waktu yang disiapkan untuk Pilkada cukup singkat, termasuk waktu untuk menyampaikan formulir C pemberitahuan memilih. Diduga warga yang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) tak datang ke TPS karena diduga belum sampainya formulir C pemberitahuan memilih. “Warga menganggap tidak dapat formulir C pemberitahuan, walaupun kami sudah sosialisasikan boleh cek DPT online. Tapi menurut mereka itu sebagai perlakuan berbeda, kenapa tetangga dapat, saya tidak. Yang disalahkan KPU juga ketika formulir C pemberitahuannya tidak sampai,” beber Yusa Arsana.

Di sisi lain, tidak sampainya formulir C pemberitahuan memilih karena masih ditemukan penduduk ber-KTP Badung yang sudah pindah tempat tinggal. Sedangkan datanya harus tetap dicatatkan ke dalam DPT. “Memang formulir C pemberitahuan itu tidak diterima karena yang bersangkutan tidak ada di tempat tersebut. Kami tidak boleh memberikan formulir C pemberitahuan itu selain kepada yang bersangkutan atau minimal orang terdekat pemilih itu sendiri, yang bertanggung jawab,” papar Yusa Arsana sembari menyebut kenda lainnya karena warga tak ada waktu luang ataupun mengurus pindah memilih ke lokasi dekat tempat bekerja saat hari pencoblosan. 7 ind
Read Entire Article